Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja

Liberty Jemadu

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:14 WIB
Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pengemudi ojek online roda dua akan dikategorikan sebagai UMKM dalam Perpres Ojol yang ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. [Suara.com/Alfian Winanto.
baca 10 detik
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pengemudi ojek online roda dua akan dikategorikan sebagai UMKM dalam Perpres baru yang ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari pengemudi ojol berstatus UMKM karena pendapatan mereka berkisar Rp10 hingga 15 juta.
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan regulasi dalam rancangan Perpres tersebut secara khusus hanya mengatur layanan kendaraan roda dua serta tidak mencakup taksi roda empat.

Suara.com - Pengemudi ojek online akan dikategorikan sebagai ojek online dan bukan pekerja. Ini akan diatur dalam Peraturan Presiden ekosistem transportasi online , demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya," kata Prasetyo, Senin (10/8/2026), usai rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta.

Dia menyampaikan tahapan finalisasi penyusunan Perpres itu telah selesai dilakukan. Artinya, menurut dia, Perpres itu akan rampung dalam waktu dekat.

Di samping itu, dia pun mengonfirmasi bahwa status pengendara ojol akan dikategorikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan ada sekitar dua pasal dalam Perpres itu yang kini masih dibahas dan akan segera dituntaskan.

Dia juga menjelaskan dengan status UMKM tersebut, para pengendara ojol akan memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja dan bisa menerima paket-paket kebijakan insentif UMKM.

Selain itu, dia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apapun kepada para pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM, karena pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta.

"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," kata Maman.

Menurut dia, berbagai komunitas, asosiasi hingga organisasi ojol pun menyambut baik status mereka yang akan menjadi UMKM. Oleh karena, kata dia, hal itu membuka kesempatan bagi pengendara ojol untuk berusaha.

baca juga

"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam," kata dia.

Hanya untuk pengemudi motor

Sementara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres Ojol hanya mengatur layanan kendaraan roda dua atau motor, sementara taksi roda empat tidak termasuk.

"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ucap Dudy.

Dia menjelaskan perpres tersebut tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah, kata dia, tengah maraton membahas norma perpres secara saksama agar tidak terjadi keliru tafsir dalam penerapannya nanti.

"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Ojol Nyamar Jadi Orang Kaya Demi Cinta, Film Free Wifi Sindir Telak Budaya Pamer Media Sosial!

Ojol Nyamar Jadi Orang Kaya Demi Cinta, Film Free Wifi Sindir Telak Budaya Pamer Media Sosial!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 09:10 WIB

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Perpres Ojol Segera Rampung, Aplikator Nakal Bakal Ditindak Pemerintah

Perpres Ojol Segera Rampung, Aplikator Nakal Bakal Ditindak Pemerintah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:25 WIB

Terkini

Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang

Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Menjaga Tradisi, Menggerakkan Desa: Perjalanan Kang Edai di Kemiren

Menjaga Tradisi, Menggerakkan Desa: Perjalanan Kang Edai di Kemiren

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:10 WIB

10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day

10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:05 WIB

2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli

2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?

Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:02 WIB

Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!

Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api

Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB

×