Dituduh Rusak Reputasi Bisnis Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

fresh Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:04 WIB
Dituduh Rusak Reputasi Bisnis Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Nikita Mirzani

Fresh.suara.com - Dito Mahendra mengalami kerugian materiil atas tindakan Nikita Mirzani yang dinilai memfitnah dan mencemarkan reputasi Dito sebagai pebisnis. Hal tersebut disampaikan Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra.

Saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Yafet Rissy yang bertindak sebagai kuasa hukum Dito Mahendra, pelapor Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, mengatakan bahwa Dito menghargai upaya kepolisian untuk menangkap Nikita Mirzani.

“Oleh karena ini disiarkan secara masif oleh media nasional baik tv maupun online mas Dito telah mengikuti perkembangannya, kami sudah berbicara dengan mas Dito, mas Dito menghargai proses yang telah berjalan, termasuk menghargai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum tegak lurus pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mas Dito berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan kepada kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujar Yafet sebagaimana dikutip dari tayangan kanal YouTube Hits Infotainment, Jumat (22/7/2022).

Dito Mahendra, menurut Yafet, telah mengalami kerugian materiil. Selain itu, Dito Mahendra juga merasa dirusak reputasi bisnisnya oleh perkataan Nikita Mirzani.

“Alasannya oleh karena tindakan yang menghina, mencemarkan memfitnah karena menimbulkan kerugian materiil klien kami mas Dito Mahendra termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis mas Dito Mahendra,” tutur Yafet.

Menurut Yafet, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

“Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 juncto pasal 51 juncto pasal 311 KUHAP. Nah, yang 36 dijunctokan dengan pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan dendanya 12 miliar rupiah maksimal,” ujar Yafet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI