Postingan Angel Lelga soal chat ajakan pengacara Deolipa Yumara untuk kembali memeluk Kristen di media sosial Instagram berbuntut panjang.
Hari ini, Kamis (25/8/2022) Deolipa Yumara resmi memolisikan Angle Lelga ke Polres Jakarta Selatan. Angel dijerat atas pasal pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Deolipa kecewa chat pribadi dengan Angle Lelga malah diekspo ke media sosial dan menjadi konsumsi publik. Padahal, menurutnya, chat itu bersifat pribadi yang tak seharusnya bocor.
"Tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Deolipa juga menyayangkan sikap Angel Lelga yang tanpa ijin darinya dengan seenaknya mengunggah hasil percakapan dengannya di WhatsApp ke media sosial. Perbuatan tersebut dianggap lancang.
"Lancang. Saya dirugikan," tegas Deolipa Yumara.
Selain laporan, Deolipa Yumara juga menyeret nama Tata Liem dan Ozy Syahputra sebagai saksi dalam laporannya.
Angel Lelga sendiri dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45A dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU ITE.