Dalam ajaran Islam, bagi umat muslim yang tak sengaja mengonsumsi makanan mengandung babi telah diatur dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 173, yang artinya:
"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".