Pada poin pertama, Nissa dan Alshad sepakat untuk menikah secara Islam. Lalu di poin kedua tertulis bahwa usia kehamilan Nissa Asyifa sudah menginjak bulan kedelapan saat pernikahan berlangsung.
“Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," tulisnya.
Kemudian, pada poin ketiga disebutkan jika kehamilan Nissa Asyifa merupakan hasil hubungan terlarang dengan Alshad.