SuaraGarut.id - Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gede Antara terjadi pada proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri sejak tahun akademik 2018 sampai 2022.
Penetapan tersangka Gede Antara setelah Kejati Bali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya di tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan dari keterangan tiga tersangka itu ditemukan ada keterlibatan tersangka lainnya.
"Sehingga penyidik menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka baru kasus SPI," kata Putu kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Dari berbagai bukti berupa, keterangan tersangka, keterangan ahli dan sejumlah surat, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udaya ikut terlibat dalam tindak korupsi SPI seleksi mahasiswa baru.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gede Antara dan kroninya menelan kerugian negara hingga Rp.108 miliar. Selain itu merugikan perekonomian negara hingga Rp.334 miliar.
Akibat perbuatannya, Gede Antara dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Baca Juga: Cek Fakta: Ammar Zoni Ogah Temui Irish Bella, Rumah Tangga Diujung Perpisahan