Meski Masih di Bawah Umur, JPU Terapkan Ancaman Hukuman ini untuk Pacar Mario Dandy

Suara Garut

Rabu, 05 April 2023 | 23:01 WIB
Meski Masih di Bawah Umur, JPU Terapkan Ancaman Hukuman ini untuk Pacar Mario Dandy
AGH dan Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan terhadap David. AGH diancam hukuman ini oleh JPU meski masih di bawah umur.(Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ancaman hukuman ini kepada pacar Mario Dandy ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Kabar tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi. Tuntutan tersebut menunjuk kepada AGH yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

Meski masih di bawah umur, AGH terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan Shane. Bukti tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Pasal tersebut berisikan: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH untuk menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam hukum sebenarnya AGH justru terancam hukuman penjara selama 12 tahun, namun karena ia masih berusia 15 tahun, maka hukuman diringankan menjadi 4 tahun.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara,  dua pelaku lain atas penganiayaan David yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam penahanan di Polda Metro Jaya.

AGH Pacar dari Mario Dandy Terbukti Terlibat Penganiayaan, Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

baca juga

Tuntutan penjara selama 4 tahun dinyatakan oleh jaksa penuntut umum ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Kabar tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Tuntutan tersebut menunjuk kepada AGH yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

AGH terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan Shane, bukti tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Pasal tersebut berisikan: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH untuk menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam hukum sebenarnya AGH justru terancam hukuman penjara selama 12 tahun, namun karena ia masih berusia 15 tahun, maka hukuman diringankan menjadi 4 tahun.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara,  dua pelaku lain atas penganiayaan David yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam penahanan di Polda Metro Jaya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya

Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 22:05 WIB

Pengakuan Shane Lukas Soal Kasus Penganiayaan: Menyesal, Tak Terima Jadi Kambing Hitam

Pengakuan Shane Lukas Soal Kasus Penganiayaan: Menyesal, Tak Terima Jadi Kambing Hitam

News | Rabu, 05 April 2023 | 19:00 WIB

Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuduh di Persidangan, Benarkah Tanda Stres?

Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuduh di Persidangan, Benarkah Tanda Stres?

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 18:53 WIB

Terkini

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 21:58 WIB

×