SUARA GARUT - Tidak termasuk dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, membuat posisi tenaga honorer makin terdesak dari status kepegawaian di Indonesia.
Dalam PP tersebut hanya dikenal istilah PNS, dan PPPK, oleh sebab itu KemenPAN RB diberi waktu hingga November 2023 untuk menuntaskan honorer.
Menyikapi hal ini, PANRB terus melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan tenaga honorer.
Salah satunya dengan merekrut tenaga honorer menjadi ASN PPPK, sesuai program Kemendikbudristek.
Berdasarkan keterangan dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani, Tahun 2023, Kemendikbudristek sendiri akan membuka formasi sebanyak 600 ribu lebih CPPPK guru.
Sementara itu, jumlah honorer hingga saat ini sekitar, 2,3 juta penduduk Indonesia.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah mengeluarkan tiga Opsi dalam menuntaskan permasalahan honorer.
Ketiga opsi tersebut yang paling santer mendapatkan penolakan masyarakat adalah menghapus tenaga honorer secara total.
Bagaiamana tidak, jika hal itu benar-benar terjadi, bisa jadi akan membuat lumpuh sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Covid-19 Varian Archturus Melonjak di India, Ketua MPR Minta Perketat Pintu Masuk Negara
Pasalnya, sebagian besar tenaga disektor ini di isi oleh mereka yang berstatus honorer.
Artinya, jika PHK massal benar-benar dilakukan pemerintah bukan saja mengganggu pelayanan publik, namun menimbulkan pengangguran secara masif.
Akibatnya akan terjadi peningkatan angka kemiskinan, akibat pengganguran massal.
Akan tetapi, Kementerian PAN RB menyebutkan jika semua honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN, berdampak pula pada bengkaknya APBN.
Sementara, jika di PHK secara massal, berakibat patal pada pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan, karena hilangnya mata pencaharian.
Kondisi dilematis ini membuat PANRB, terus melakukankordinasi, lintas instansi, hingga rapat koordinasi bersama DPR RI.