Meski Sudah Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Yudo Andreawan Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simak Begini Penjelasan Kompol Yuliansyah

Suara Garut Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 21:21 WIB
Meski Sudah Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Yudo Andreawan Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simak Begini Penjelasan Kompol Yuliansyah
Meski sudah Menjadi Tahanan Polda Metro Jaya, Yudo Andreawan belum ditetapkan sebagai tersangka, Simak Penjelasan Kompol Yuliansyah.(Tangkapan layar/Net)

SUARA GARUT - Pelaku yang rekaman Videonya viral di media sosial belakangan bernama Yudo Andreawan, Polda Metro Jaya kini tengah mengembangkan kasus selain laporan memaki-maki Polisi.

Yudo Andreawan ternyata telah dincar polisi sejak Januari 2023, akibat ulahnya melakukan perbuatan hukum.

Dihimpun garut.suara.com dari berbagai sumber pada, Minggu (16/04/2023), Yudo telah banyak membuat keonaran dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, saat ini penyidik tengah mendalami informasi perbuatan Yudo yang beredar di Medsos.

"Lebih tiga kasus yang melibatkan Yudo Andreawan, mulai dari berselisih paham dijalan, hingga terjadi di luar Jakarta," ujar Kompol Yuliansyah, beberapa waktu lalu.

Kasus terbaru yang beredar terkait Yudo yakni perbuatan melawan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Video viral Yudo saat memaki-maki  anggota Polisi Polsek Menteng ditengarai menjadi sebab penelusuran dilakukan.

Dalam Vedeo itu, sebenarnya Polisi hendak menengahi perselisihan antara Yudo dengan pihak lain.

"Videonya viral di Medsos, dia memaki-maki anggota Polri, itu semua sedang kita kumpulkan," kata Kompol Yuliansyah.

Baca Juga: Waktu Sahur dan Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya, Senin 17 April 2023

Bukan hanya itu saja, banyak pengacara yang menghubungi pihak Kepolisian yang ingin melaporkan Yudo.

"Beberapa pengacara menghubungi kepolisian ingin melaporkan perbuatan Yudo, namun belum tahu oerbuatan yang mana. Jadi kami tunggu," tandasnya.

Yudo Andreawan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat, (14/04/2023, dini hari sekitar pukul 02.00 WIb.

Penagkapan tersebut didasarkan pada laporan penganiayaan yang dilakukan Yudo pada Januari 2023.

"Ada yang melaporkan dia, dengan tuduhan melanggar pasal 335, dan 351 KUHP," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Kompol Yuliansyah.

Dengan berbagai kasus yang dituduhkan kepada Tudo, kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan RR Januari 2023 silam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI