3. Ingin agar penghasilan honorer tidak menurun dari yang diterima saat ini.
4. Mengikuti regulasi yang ada.
Kendati demikian, para tenaga honorer di Indonesia malah dibuat bingung dengan dua pendapat yang berbeda.
Sebanarnya akan dijadikan apa, tenaga honorer setelah melewati 28 November 2023.
Mungkinkah mengikuti pendapat Anggota DPR RI Junimar Girsang, yang akan diangkat ASN PPPK tanpa tes.
Atau malah sebaliknya mengikuti empat prinsip Menteri Abdullah Azwar Anas.
Pasalnya sangat jelas, PP Nomor 39 Tahun 2018, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, menyebutkan tidak ada istilah honorer.(*)