SUARA GARUT - Komisi Pemilihan Umum menggelar diskusi bersama media dengan tema urgensi pengaturan kampanye di media sosial dan literasi digital pada pemilu 2024 di Media center KPU.
Pentingnya riset mengenai penataan kampanye politik di media sosial. Anggota KPU Agus Melaz menanggapi hasil temuan Center for Publik Policy Research (TII).
Menurutnya hasil penelitian tentang penataan regulasi kampanye politik di media sosial jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang informatif dan edukatif.
"Terima kasih atas temuan catatan dan rekomendasi yang diberikan kepada KPU," kata Melaz di akun youtube KPU RI dikutif garut.suara.com, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut menjelaskan KPU diberikan mandat untuk menyusun regulasi terkait kampanye.
"Kita punya mandat undang-undang yang jelas maka dia punya kewenangan untuk meregulasi tahapan-tahapan. Nah konteksnya ini kan konteks tahapan, PKPU kampanye menjadi salah satu prioritas," katanya.
Hal tersebut, imbuhnya, mengingat perkembangan kampanye pemilu 2024 diproyeksi akan banyak menggunakan media sosial pemanfaatan media sosial.
"Oleh karena itu sebagai lembaga yang saya tentu mau tidak mau dia harus menjangkau itu semua. Nah makanya kemudian apa pengaturan itu makin di intensifkan," katanya.
Melaz menambahkan, belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 hoax dan ujaran kebencian justru mengemuka dan ditransmisikan melalui media sosial secara terus.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Singgung Biaya Sunat Antonio Dedola: Dia Sunat Aja Gua Bayarin!
Agar iklim kampanye yang sehat sebagaimana yang dimandatkan undang-undang, KPU tidak bisa lepas dari norma undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, kata Melaz, iklan kampanye di media sosial menjadi sesuatu yang perlu didefinisikan tersendiri.(*)