SUARA GARUT - Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia tak lama lagi akan berlangsung. Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, dalam pemilu tersebut juga akan di pilih wakil rakyat untuk menjadi anggota legislatif.
Oleh karena itu, tentu saat ini sudah banyak anggota dan pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Namun tentu saja untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di atur dalam undang-undang kepemiluan.
Dalam hal ini, undang-undang yang dijadikan pedoman adalah undang-undang no 7 tahun 2017. Disamping harus memenuhi persyaratan administrasi.
Ada juga syarat lain seperti halnya berhenti dari pekerjaan para calon anggota legislatif saat mendaftar.
Tetapi tidak semua jenis pekerjaan di wajibkan berhenti, dalam aturan undang-undang pemilu, setidaknya ada 16 jenis pekerjaan yang wajib berhenti atau mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut.
Menurut Ketua Panwascam Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Farhan Fauzi Adnan, S.Pd itu semua berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 249 ayat 3, pasal 257 ayat 3, Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) no10 tahun 2023 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) .
Dalam PKPU no 10 tahun 2023, sudah sangat rinci mengenai jenis pekerjaan yang wajib berhenti jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif yang meliputi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dari semua ketetapan dalam aturan tersebut, bisa di simpulkan bahwa ada 16 jenis pekerjaan yang wajib berhenti dengan bukti surat pengunduran diri yang tidak dapat di tarik kembali," ungkap Farhan.
Baca Juga: Walau Belum Resmi, Dua Partai di KIB Mau Dukung Erick Thohir Jadi Cawapres?
Berikut 16 jenis pekerjaan yang harus berhenti saat mendaftarkan diri menjadi anggota Dewan:
1. Kepala Daerah
2. Wakil Kepala Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lainyang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala Desa
8. Perangkat Desa
9. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
10.. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
12. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
13. Panitia Pemiulihan Liau Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri
Itulah 16 pekerjaan yang wajib berhenti jika ingin mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan.(*)
Editor: Farhan