Caleg Wajib Tau! Ada 16 Pekerjaan yang Wajib Berhenti Jika Ingin Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan

Suara Garut | Suara.com

Sabtu, 06 Mei 2023 | 20:30 WIB
Caleg Wajib Tau! Ada 16 Pekerjaan yang Wajib Berhenti Jika Ingin Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan
Caleg Wajib tau, ada 16 pekerjaan yang wajib berhenti jika mencalonkan jadi anggota dewan.(Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia tak lama lagi akan berlangsung. Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, dalam pemilu tersebut juga akan di pilih wakil rakyat untuk menjadi anggota legislatif.

Oleh karena itu, tentu saat ini sudah banyak anggota dan pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Namun tentu saja untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di atur dalam undang-undang kepemiluan.

Dalam hal ini, undang-undang yang dijadikan pedoman adalah undang-undang no 7 tahun 2017. Disamping harus memenuhi persyaratan administrasi.

Ada juga syarat lain seperti halnya berhenti dari pekerjaan para calon anggota legislatif saat mendaftar.

Tetapi tidak semua jenis pekerjaan di wajibkan berhenti, dalam aturan undang-undang pemilu, setidaknya ada 16 jenis pekerjaan yang wajib berhenti atau mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut.

Menurut Ketua Panwascam Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Farhan Fauzi Adnan, S.Pd itu semua berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 249 ayat 3, pasal 257 ayat 3, Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) no10 tahun 2023 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) . 

Dalam PKPU no 10 tahun 2023, sudah sangat rinci mengenai jenis pekerjaan yang wajib berhenti jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif yang meliputi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

"Dari semua ketetapan dalam aturan tersebut, bisa di simpulkan bahwa ada 16 jenis pekerjaan yang wajib berhenti dengan bukti surat pengunduran diri yang tidak dapat di tarik kembali," ungkap Farhan.

Berikut 16 jenis pekerjaan yang harus berhenti saat mendaftarkan diri menjadi anggota Dewan:
1. Kepala Daerah
2. Wakil Kepala Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
6. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lainyang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala Desa
8. Perangkat Desa
9. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
10.. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
12. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
13. Panitia Pemiulihan Liau Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri

Itulah 16 pekerjaan yang wajib berhenti jika ingin mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan.(*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Dipaksa, Ini 4 Tanda Harus Berhenti Diet

Jangan Dipaksa, Ini 4 Tanda Harus Berhenti Diet

Lifestyle | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:00 WIB

4 Alasan Kamu Harus Berhenti Mencari Pengakuan Orang Lain

4 Alasan Kamu Harus Berhenti Mencari Pengakuan Orang Lain

Your Say | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:05 WIB

6 Alasan Kamu Harus Berhenti Overprotektif pada Pasangan, Hubungan Jadi Tak Sehat!

6 Alasan Kamu Harus Berhenti Overprotektif pada Pasangan, Hubungan Jadi Tak Sehat!

Your Say | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:31 WIB

Terkini

Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?

Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?

Sumsel | Minggu, 26 April 2026 | 19:39 WIB

Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang

Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 19:39 WIB

Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam

Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 19:35 WIB

Orang Tua Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Murka: Anak Saya Luka di Pungung dan Bibir!

Orang Tua Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Murka: Anak Saya Luka di Pungung dan Bibir!

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 19:30 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

Bupati Lutra: Kami Bersyukur Bantuan Bapak Gubernur Sulsel

Bupati Lutra: Kami Bersyukur Bantuan Bapak Gubernur Sulsel

Sulsel | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

Jalan Seko Dipercepat, Gubernur Sulsel Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang-Sae Rongkong

Jalan Seko Dipercepat, Gubernur Sulsel Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang-Sae Rongkong

Sulsel | Minggu, 26 April 2026 | 19:19 WIB

Diskon 20 Persen Medical Check-Up di RS Siloam: Tanpa Batas Maksimal untuk Nasabah BRI!

Diskon 20 Persen Medical Check-Up di RS Siloam: Tanpa Batas Maksimal untuk Nasabah BRI!

Health | Minggu, 26 April 2026 | 19:17 WIB

Pembuktian Sang Mantan! Cahya Supriadi Dipuji Pelatih PSIM usai Bikin Frustrasi Persija

Pembuktian Sang Mantan! Cahya Supriadi Dipuji Pelatih PSIM usai Bikin Frustrasi Persija

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 19:16 WIB

4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta

4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 19:05 WIB