Setara PNS, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 227, Yuk Intip Rinciannya

Suara Garut

Senin, 08 Mei 2023 | 10:00 WIB
Setara PNS, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 227, Yuk Intip Rinciannya
Mengintip rincian gaji perangkat desa sesuai peraturan Bupati Garut ternyata besarannya setara gaji PNS.(Foto: Ilustrasi)

SUARA GARUT - Perangkat desa adalah salahsatu posisi penting di tingkat pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab atas tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kegiatan di desa. 

Pemerintah kabupaten Garut mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 227 tahun 2022  tentang tatacara pengelolaan dan penyaluram Alokasi Dana Desa yang termasuk didalamnya mengatur tentang besaran gaji perangkat desa

Didalam Perbup tersebut dijelaskan tentang minimal gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2023.

Berikut kutipan perbup nomor 227 tahun 2022 bunyi pasal 6 tentang siltap perangkat desa yang garut.suara.com rangkum, yuk simak rinciannya. 

Pada ayat 1, dijelaskan bahwa Siltap merupakan penerimaan atau penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan 
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Kemudian pada ayat 2, dijelaskan besaran siltap perangkat desa setara PNS Golongan Ruang II yang berbeda sesuai jabatannya. 

Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:

a. Kepala Desa paling sedikit setara 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;

b. Sekretaris Desa paling sedikit setara 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a; dan

baca juga

c. perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling setara 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a per bulan.

Rincian diatas sebagian bunyi ayat 2 dikutip garut.suara.com

Siltap tersebut diterima setiap satu bulan dan  untuk besarannya diatur dalam ayat 3, berikut rinciannya:

Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000, Sekretaris Desa sebesar Rp.2.224.420,
Kepala Urusan sebesar Rp.2.022.200,
Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200 dan
unsur kewilayahan atau Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200.

Selain mendapatkan gaji setara PNS, perangkat desa juga dapat subsidi jaminan kesehatan sebesar 4 persen dari pemerintah daerah, sedangkan 1 persen lagi dari iuran perangkat desa masing-masing. 

Nah itu dia besaran gaji atau siltap perangkat desa terbaru. Bagaimana, tertarik jadi perangkat desa?.(*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkop UKM RI dan Wabup Garut Apresiasi Kegiatan PHRI Garut Wisata Explore 2023

Menkop UKM RI dan Wabup Garut Apresiasi Kegiatan PHRI Garut Wisata Explore 2023

Garut | Minggu, 07 Mei 2023 | 20:59 WIB

Kisah Getirnya Diungkap Youtuber, Neng Enci Janda Muda Asal Garut Mirip Artis Korea Akhirnya Dapat Donasi dari Luar Negeri

Kisah Getirnya Diungkap Youtuber, Neng Enci Janda Muda Asal Garut Mirip Artis Korea Akhirnya Dapat Donasi dari Luar Negeri

Garut | Minggu, 07 Mei 2023 | 20:24 WIB

Khawatir Partisipasi Pemilih Pilkades Turun, Pemkab Garut Liburkan Perkantoran Pada 15 Mei

Khawatir Partisipasi Pemilih Pilkades Turun, Pemkab Garut Liburkan Perkantoran Pada 15 Mei

Garut | Minggu, 07 Mei 2023 | 20:03 WIB

Terkini

Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar

Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:15 WIB

BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026

BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:15 WIB

Sosok Aisyah Zakkiyah, Komisaris BUMN Viral Diduga 'Keluarga' Menteri

Sosok Aisyah Zakkiyah, Komisaris BUMN Viral Diduga 'Keluarga' Menteri

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:11 WIB

Susul BTS, Justin Bieber Ikut Tampil di Half Time World Cup 2026

Susul BTS, Justin Bieber Ikut Tampil di Half Time World Cup 2026

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:09 WIB

Selat Hormuz Masih Tersendat, Tren Harga Minyak Pekan Ini Tetap Menguat

Selat Hormuz Masih Tersendat, Tren Harga Minyak Pekan Ini Tetap Menguat

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:07 WIB

Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat

Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat

Riau | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:05 WIB

Inggris vs Norwegia: Tuah Dukun Afrika Melawan Pasukan Viking yang Tersisa

Inggris vs Norwegia: Tuah Dukun Afrika Melawan Pasukan Viking yang Tersisa

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:02 WIB

Tren Intimate Wedding 2026: Saat Gengsi Pesta Mewah Mulai Ditinggalkan

Tren Intimate Wedding 2026: Saat Gengsi Pesta Mewah Mulai Ditinggalkan

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:00 WIB

Payung Biru di Ujung Musim Hujan

Payung Biru di Ujung Musim Hujan

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:00 WIB

Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50, Duel HP Murahh Baterai Jumbo

Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50, Duel HP Murahh Baterai Jumbo

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:59 WIB

×