Kebijakan tersebut yakni:
1. Jika, pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan usulan sesuai kebutuhan, pemerintah pusat akan melengkapi formasi tersebut.
2. Kemendikbudristek, sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian, gaji dan tunjangan guru ASN PPPK, tidak boleh digunakan untuk anggaran lain, sekalipun bidang Pendidikan.
3. Anggaran PPPK ditrasnfer Kementerian Keuangan ke Pemda, setelah guru honornya diangkat.
Semoga dengan top up formasi PPPK guru 2023 ala Menrteri Nadim tersebut benar-benar bisa membantu guru honorer. (*)