Pemerintah beralasan, terbatasnya anggaran untuk mengangkat CPNS, ditambah tidak adanya payung hukum dalam pengangkatan Pegawai Honorer menjadi CPNS.
Dengan berlakunya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, kedudukan honorer, termasuk Satpol PP Non PNS menjadi hilang.
Kedudukan honorer digantikan oleh PPPK, meski tidak bisa disamakan dengan honorer.
Sayangnya, Satpol PP, tidak bisa diisi oleh PPPK, sebab belum ditemukan aturan yang jelas terkait itu.
Satpol PP, baik dalam UU Nomor 23 Tahun 2104, atau dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, maupun PP Nomor 16 Tahun 2018, tidak bisa di isi oleh honorer.
Lalu bagaimanakah sebenarnya nasib Satpol PP, Non PNS yang nyatanya telah membaktikan dirinya untuk negara. (*)