Nasib Satpol PP Honorer Tidak Jelas, Mungkinkah Bisa Diangkat Menjadi PNS, Begini Kata UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Suara Garut

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:31 WIB
Nasib Satpol PP Honorer Tidak Jelas, Mungkinkah Bisa Diangkat Menjadi PNS, Begini Kata UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
Nasib Satpol PP Honorer Tidak Jelas, Mungkinkan Bisa Diangkat Menjadi PNS, Begini Penjelasan Regulasinya. (Foto: Tangkapan layar/IG.satpolppjabar)

SUARA GARUT - Saat ini, Satpol-PP telah berusia setengah abad, keberadaanya semakin penting setelah era reformasi.

Setelah era reformasi, dan diterapkanya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibanya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Sebagai lembaga yang mandiri, memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik, maupun non fisik.

Satpol PP, mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daearh.

Ia merupakan unsur pelaksana wilayah (desentralisasi), Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki golongan IIa, serta tidak menerima status PPPK.

Akan tetapi pada kenyataanya, masih ada pemerintah daerah yang mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).

Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Diantaranya, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS.

baca juga

Kebijaksanaan yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, belum menemui titik terang.

Keberadaan honorer masih menimbulkan banyak problem, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS.

Pemerintah khusunya pemerintah daerah masih banyak mengangkat tenaga honorer termasuk Satpol PP, akibatnya banyak honorer yang statusnya tidak jelas.

Prioritas Pemerintah saat ini, hanya mengangkat tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh menjadi PPPK, menambah ketidak jelasan honorer lainya, termasuk keberadaan Satpol PP.

Permasalahan yang terjadi saat ini, tidak adanya payung hukum yang jelas untuk mengangkat honorer menjadi CPNS.

Jika sebelum tahun 2014, muncul PP 48 Tahun 2005, kemudian PP 56 Tahun 2012, yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS

Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 20:09 WIB

Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget

Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 19:07 WIB

Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya  PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:59 WIB

Terkini

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026

Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:39 WIB

Mahasiswa Demo Atas Nama Rakyat: Tapi Rakyat yang Mana?

Mahasiswa Demo Atas Nama Rakyat: Tapi Rakyat yang Mana?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:38 WIB

Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara

Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:38 WIB

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35 WIB

Jawaban Cristiano Ronaldo Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Jawaban Cristiano Ronaldo Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:33 WIB