SUARA GARUT - Berawal dari penyelidikan Intel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengenai adanya Peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal, Satpol PP bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Tasikmalaya Mengadakan operasi gabungan.
Dalam operasi gabungan yang dibantu unsur TNI - Polri, dilaksanakan Kamis, 11 Mei 2023 diamankan satu orang terduga pengedar bersama barang bukti ribuan batang rokok dalam kemasan tanpa cukai siap edar yang tersimpan dalam mobil box doble bengkel.
"Hasil pengembangan unit intel Sapol PP kami dan tim Bea cukai mendapatkan 1 mobil box double engkel penuh rokok ilegal di lokasi perumahan Bumi Kiara Indah Cibiuk yang akan di edarkan di daerah Garut dan Cianjur," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko, Kamis (15/05/2023).
Kasatpol PP yang akrab dipanggil Eko itu, memperkirakan rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan mulai Pk. 04.00 dini hari itu berjumlah 2 juta batang.
Eko menuturkan, razia dimulai dari pasar Limbangan, Kecamatan Limbangan dan menemukan beberapa karung Rokok Ilegal dan menangkap 1 orang diduga elaku pengedar yang biasa beroperasi dari kampung ke kampung menggunakan sepeda motor.
Sedangkan asal barang disinyalir dari Madura . Adapunmobil Box double bengkel yang digunakan mengangkut jutaan okok ilegal tersebut menggunakan plat nomor palsu. (*)
Editor: Farhan