SUARA GARUT - Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di di tahun 2024 mendatang.
Tunjangan tersebut berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” demikian aturan PMK tersebut dikutif garut.suara.com, Senin (22/5/2023).
Adapun kebijakan ini merupakan biaya tambahan yang diberikan setiap bulan di luar tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga hingga kinerja.
Besaran biaya penambah daya tahan tubuh ini sesuai provinsi PNS bertugas dengan kisaran Rp.18 Ribu sampai Rp.25 Ribu per hari.
Dengan asumsi 22 hari kerja, PNS akan menerima tambahan biaya Rp.396 ribu sampai Rp.550 ribu per bulan mulai tahun depan.
Biaya yang paling besar diberikan kepada PNS di wilayah Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan yakni Rp.25 ribu per hari.
Sedangkan yang paling rendah yakni Rp.18 ribu per hari diberikan kepada PNS di wilayah Jambi, Sumatera, hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.
Baca Juga: Program PHINLA Mengampanyekan Pengelolaan Sampah Bisa Dilakukan dari Rumah dengan Mudah
Sementara untuk PNS di DKI Jakarta, Jawa, Bali hingga NTT dan NTB menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp.19 ribu per hari.(*)
Editor: Farhan