SUARA GARUT - LBH HKTI bakal melaporkan pelaku penyebaran video syur 47 detik yang diduga menyeret artis Rebecca Klopper.
Rebecca Klopper dinilai hanya menjadi korban dalam video syur tersebut. Bahkan ada indikasi jika Rebecca bisa dalam keadaan tak sadar saat video tersebut diambil.
"Makanya kami ingin memberi bantuan hukum kepada RK (Rebecca). Kami siap mendampingi, apalagi RK ini seolah-olah salah sampai ada yang melaporkan," ujar kuasa hukum dari LBH HKTI.
Dilansir dari kanal Youtube Was Was, LBH HKTI menekankan untuk menindaklanjuti pembuat video dan pelaku penyebarannya.
"Bisa satu atau dua orang yang bisa jadi pelakunya. Pertama pembuat videonya, kedua yang mendistribusikan video itu ke media sosial," ujarnya.
Persoalan distribusi video syur itu sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penajra.
"Kami juga akan melaporkan media sosial yang jadi sarana untuk mengupload video itu. Kami juga minta Kominfo untuk memberi tindakan tegas karena sudah sering beredar kasus yang sama," tuturnya.
Ia menyebut jika bukan hanya Rebecca yang dipermalukan, namun semua masyarakat Indonesia atas kasus video syur itu. Kominfo harus bertindak tegas agar kejadian serupa tak kembali terulang.
"Sejauh ini sudah tahu akunnya, tapi infonya akun itu sudah tak ada. Hal yang mudah untuk cyber Mabes Polri mencarinya," katanya.
Baca Juga: Berapa Sih Gaji Dokter Ngabila Salama? Ngaku Dapat Rp 34 Juta per Bulan tapi LHKPN Cuma Rp 70 Jutaan
Rebecca juga bisa balik melaporkan kasus tersebut terutama pembuat video karena sudah merugikan dan mempermalukan dirinya.
"Nanti bisa dikuasakan ke kami jika memang RK mau kami beri pendampingan," ucapnya.(*)
Editor: Firman