Wanita dalam Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diduga Korban Revenge Porn, Pelaku Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Rima Sekarani Imamun Nissa, Hiromi Kyuna

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:27 WIB
Wanita dalam Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diduga Korban Revenge Porn, Pelaku Bisa Terancam 6 Tahun Penjara
Potret Rebecca Klopper (Instagram/@rklopperr)

Suara.com - Video syur mirip Rebecca Klopper hingga kini masih ramai diperbincangkan publik. Tak sedikit warganet yang merasa adanya kemungkinan besar revenge porn dalam kasus ini.

"Terlepas dari masalah Becca sama masa lalunya, image-based sexual abused atau yang biasa disebut revenge porn, itu termasuk kekerasan seksual berbasis cyber lho. Kalian yang nyebarin dan minta sumber videonya fix sudah gila. Stop ya guys, kasihan," tulis seorang warganet di akun Twitter seo_xlip.

Lantas apa sebenarnya revenge porn itu? Mengutip dari Bullyid, revenge porn adalah praktik mengunggah konten pornografi, khususnya foto dan video mantan pasangan (atau bahkan pasangan saat ini) tanpa persetujuan mereka.

Revenge porn ini juga seringkali disertai dengan ancaman, atau motif balas dendam atas sakit hati. Tentunya tindakan ini sama sekali tak dibenarkan dari sisi mana pun.

Video syur mirip Rebecca Klopper [Instagram/@nabullaaa]
Video syur mirip Rebecca Klopper [Instagram/@nabullaaa]

Pelaku revenge porn ini juga bisa dijerat hukum usai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana (RUU TPKS) Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang pada 2022 lalu.

Pada Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Revenge porn termasuk ke dalam kekerasan seksual berbasis elektronik. Melansir dari situs resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Jika pelaku melakukan hal tersebut dengan tujuan memeras, memaksa, bahkan memperdaya, maka hukuman akan lebih berat. Pelaku dapat terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Sementara itu, hingga saat ini Rebecca Klopper masih belum buka suara terhadap video syur yang menyeret namanya itu. Dugaan pelaku perekam dan penyebar video intim itu jatuh pada Kemal Pahlevi, mantan pacar Rebecca Klopper yang putus pada 2021 lalu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Penyebar Video 47 Detik Rebecca Klopper Beradegan Mesum

Polisi Tangkap Penyebar Video 47 Detik Rebecca Klopper Beradegan Mesum

Sukabumi | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:43 WIB

Sudah Obsesi? Netizen Temukan Jejak Digital Rizky Pahlevi Bucin ke Rebecca Klopper di AskFm

Sudah Obsesi? Netizen Temukan Jejak Digital Rizky Pahlevi Bucin ke Rebecca Klopper di AskFm

Denpasar | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:46 WIB

Komentar Bijak Haji Faisal Soal Video Syur yang Menimpa Rebecca Klopper Jadi Sorotan: Harusnya Si Perempuan yang Melapor

Komentar Bijak Haji Faisal Soal Video Syur yang Menimpa Rebecca Klopper Jadi Sorotan: Harusnya Si Perempuan yang Melapor

Lifestyle | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:45 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×