SUARA GARUT - Modus penipuan dengan modus pre-order pesan iPhone viral di media sosial. Nilai transaksi penipuan ini mencapai Rp 35 Miliar.
Aksi tipu muslihat ini diketahui dilakukan si kembar Rihana Rihani, sehingga keduanya kini jadi buruan polisi.
Modus bulus si kembar ini viral di media sosial setelah salah satu korban menyampaikan cuitannya di Twitter.
@mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua wanita kembar tersebut.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu 4 Juni 2023.
Pelaku penipuan Rihana dan Rihani itu disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan.
Namun karena kasus ini mencuat, keduanya kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
"Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby," tulisnya.
Dari unggahan lainnya, diduga jika banyak korban yang takut melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab para korban mengaku diancam Rihana dan Rihani akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
Waktu pun berlalu, akhirnya Polisi mengatakan telah menemukan dua unsur pidana dari kasus tersebut.
Mwhurut, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana)," katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin 5 Juni 2023.
"Sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," ungkapnya.
Menurutnya dari analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan.
Dijelaskannya, modus tindakan transaksi tunai yang dilakukan Rihana dan Rihani terindikasi untuk memutus mata rantai transaksi.