Progres NI PPPK Kabupaten Tasikmalaya Nyaris Rampung, Begini Catatan BKN Regional III, CPPPK Wajib Tahu

Suara Garut

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB
Progres NI PPPK Kabupaten Tasikmalaya Nyaris Rampung, Begini Catatan BKN Regional III, CPPPK Wajib Tahu
Update Kanreg III BKN.Kabar Baik Progres NI PPPK Kab Tasik Nyaris Rampung, Begini Catatan BKN Regional III, CPPPK Wajib Tahu. (Foto: Tangkapan layar/ Medsos Kanreg III BKN)

SUARA GARUT - Kantor Regional Wilayah III ( Kanreg III) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jabar Banten akhirnya merilis progres pengusulan NI PPPK melalui akun Media sosial miliknya.

Dalam akun tersebut, Kanreg III BKN merilis pencapaian pengusulan NI PPPK untuk wilayah Jawa Barat per 9 Juni 2023.

Salah satunya progres untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Tasikmalaya, berdasarkan rincian progres dituliskan, usul masuk 416, disetujui 406, dan proses Verifikasi tinggal 10 Orang.

Kabar tersebut tentu disambut gembira ratusan Calon PPPK asal Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah dengan sabar menantikan informasi progres pengusulan NI PPPK, akhirnya per 9 Juni, kabar tersebut membuahkan hasil menggembirakan.

Sebelumnya mereka sempat panik, saat BKPSDM merilis terdapat beberapa calon PPPK yang berkas DRH nya harus dilakukan perbaikan.

"Saya kira ini kerja keras stake holder Pemkab Tasikmalaya secara menyeluruh, yang tidak hentinya berjuang untuk honorer," ujar salah satu CPPPK asal Tasela.

Sementara itu, Ketum FHGTK Non Kategori Kabupaten Tasikmalaya Tete Suherman saat di konfirmasi garut.suara.com mengaku senang mendengar progres tersebut.

"Sebenarnya saya tidak ingin berkomentar terkait itu, karena takut salah mengucap, namun intinya mengucapkan trimakasih pada semua stake holder Pemkab Tasikmalaya," kata Tete Suherman, Sabtu, (10/06/2023).

Tete menyebutkan berdasarkan progres yang dirilis Kanreg III BKN, tersisa 10 orang lagi dari 416, yang sedang proses Verifikasi.

"Alhandulilah usul NI PPPK Kabupaten Tasikmalaya,perhari Jumat 9 Juni 2023, pukul 19.00 Wib, dari 416 tinggal menunggu 10 orang," kata Tete Suherman.

Kami, sambung Tete berharap di minggu ini, progresnya meningkat menjadi rampung seratus persen.

Kabar ini, akan menjadi lebih istimewa jika berkenan kata Tete, Bupati H.Ade Sugianto menyempatkan untuk melakukan pelantikan dan penyerahan SK, ditengah padatnya agenda Pemkab, imbuhnya.

Terlebih menurut Tete, Bupati Kab tasikmalaya itu akan menunaikan ibadah Haji, sebelum 24 Juni 2023.

Tentu akan menjadi keberkahan tersendiri bagi guru CPPPK Tasikmalaya, jika diperkenankan Bupati melangsungkan prosesi pelantikan tersebut sebelum keberangkatnay ke Tanah Suci Mekah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KGB ASN PPPK Tersendat Regulasi Meski Diatur Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Jawaban BKN Begini

KGB ASN PPPK Tersendat Regulasi Meski Diatur Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Jawaban BKN Begini

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 08:30 WIB

Honorer siap-siap Batal Jadi ASN, Tidak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 di Pemkab Situbondo Karena Masalah Ini

Honorer siap-siap Batal Jadi ASN, Tidak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 di Pemkab Situbondo Karena Masalah Ini

| Selasa, 06 Juni 2023 | 09:30 WIB

Pertek NI PPPK Guru 2022 Sudah ACC BKN, Maksimal 30 Hari Kerja SK Diterbitkan, Ini Bocoranya

Pertek NI PPPK Guru 2022 Sudah ACC BKN, Maksimal 30 Hari Kerja SK Diterbitkan, Ini Bocoranya

| Selasa, 06 Juni 2023 | 08:15 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB