Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya

Suara Garut

Senin, 19 Juni 2023 | 10:32 WIB
Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya
Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya. (Foto: Tangkapan layar/ IG@Abdulah Azwar Anas)

SUARA GARUT - Sejumlah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Kantor Regional III BKN telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dengan Calon ASN PPPK.

Pemkab yang telah menandatangani PK antara Pejabat Pembina Kepegawaian PPK) dengan Calon PPPK, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.

Penandatanganan PK antara PPK dengan CPPPK Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan 14 Juni 2023.

Selain itu menyusul Pemkab Bandung yang akan menggelar penandatanganan PK dengan CPPPK formasi 2022.

Menyikapi hal itu, Menteri PAN-RB mengingatkan agar PPK mencantumkan terkait Disiplin PPPK harus sama dengan PNS.

PNS dan PPPK, keduanya sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 merupakan profesi ASN yang memiliki kewajiban sama dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

Perintah Menpan RB tersebut tertuang dalam  surat edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB (SE PANRB No 11/2023).

SE tersebut mengatur adanya aturan Disiplin untuk Pegawai PPPK yang sama dengan yang diterapkan kepada PNS.

Sementara itu, aturan disiplin yang diberikan kepada PNS termaktub dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

baca juga

Subtansi yang ada dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS tersebut harus sama dengan yang diberikan kepada PPPK.

Sedangkan Subtansi tentang disiplin ASN PPPK harus diatur dalam perjanjian kerja.

SE Menpan RB ini, kata Menteri Abdulah Azwar Anas untuk mendorong dan mengingatkan  pemerintah daerah dalam menyusun naskah PK di instansi pemerintahan.

Nantinya aturan tersebut digunakan sebagai dasar adanya kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, serta menegakan hukuman disiplin, jika terdapat pelanggaran disiplin PPPK.

Oleh sebab itu, Menteri Anas meminta PPK untuk melakukan pembaruan jika naskah perjanjian kerja belum memuat aturan disiplin pegawai. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini

Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini

Garut | Senin, 19 Juni 2023 | 08:30 WIB

Honorer Minta Menpan-RB Segera Umumkan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis, Sesuai Intruksi Presiden Jokowi

Honorer Minta Menpan-RB Segera Umumkan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis, Sesuai Intruksi Presiden Jokowi

Garut | Senin, 19 Juni 2023 | 07:45 WIB

Masa Kerja PPPK Tidak Dihitung, Pengabdian Puluhan Tahun Sebagai Honorer Hilang, Sebabnya Ini

Masa Kerja PPPK Tidak Dihitung, Pengabdian Puluhan Tahun Sebagai Honorer Hilang, Sebabnya Ini

Garut | Minggu, 18 Juni 2023 | 21:31 WIB

Terkini

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:05 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Banten | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:48 WIB

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:42 WIB

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:41 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation

ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen

Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:32 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes

Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:19 WIB