Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya

Suara Garut

Senin, 19 Juni 2023 | 10:32 WIB
Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya
Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya. (Foto: Tangkapan layar/ IG@Abdulah Azwar Anas)

SUARA GARUT - Sejumlah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Kantor Regional III BKN telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dengan Calon ASN PPPK.

Pemkab yang telah menandatangani PK antara Pejabat Pembina Kepegawaian PPK) dengan Calon PPPK, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.

Penandatanganan PK antara PPK dengan CPPPK Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan 14 Juni 2023.

Selain itu menyusul Pemkab Bandung yang akan menggelar penandatanganan PK dengan CPPPK formasi 2022.

Menyikapi hal itu, Menteri PAN-RB mengingatkan agar PPK mencantumkan terkait Disiplin PPPK harus sama dengan PNS.

PNS dan PPPK, keduanya sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 merupakan profesi ASN yang memiliki kewajiban sama dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

Perintah Menpan RB tersebut tertuang dalam  surat edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB (SE PANRB No 11/2023).

SE tersebut mengatur adanya aturan Disiplin untuk Pegawai PPPK yang sama dengan yang diterapkan kepada PNS.

Sementara itu, aturan disiplin yang diberikan kepada PNS termaktub dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

baca juga

Subtansi yang ada dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS tersebut harus sama dengan yang diberikan kepada PPPK.

Sedangkan Subtansi tentang disiplin ASN PPPK harus diatur dalam perjanjian kerja.

SE Menpan RB ini, kata Menteri Abdulah Azwar Anas untuk mendorong dan mengingatkan  pemerintah daerah dalam menyusun naskah PK di instansi pemerintahan.

Nantinya aturan tersebut digunakan sebagai dasar adanya kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, serta menegakan hukuman disiplin, jika terdapat pelanggaran disiplin PPPK.

Oleh sebab itu, Menteri Anas meminta PPK untuk melakukan pembaruan jika naskah perjanjian kerja belum memuat aturan disiplin pegawai. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini

Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini

Garut | Senin, 19 Juni 2023 | 08:30 WIB

Honorer Minta Menpan-RB Segera Umumkan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis, Sesuai Intruksi Presiden Jokowi

Honorer Minta Menpan-RB Segera Umumkan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis, Sesuai Intruksi Presiden Jokowi

Garut | Senin, 19 Juni 2023 | 07:45 WIB

Masa Kerja PPPK Tidak Dihitung, Pengabdian Puluhan Tahun Sebagai Honorer Hilang, Sebabnya Ini

Masa Kerja PPPK Tidak Dihitung, Pengabdian Puluhan Tahun Sebagai Honorer Hilang, Sebabnya Ini

Garut | Minggu, 18 Juni 2023 | 21:31 WIB

Terkini

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×