SUARA GARUT - Sesuai amanat Presiden Joko Widodo, tidak boleh ada pemutusan hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 2,3 juta honorer, Menteri Abdullah Azwar Anas sudah siapkan solusinya.
Solusi terhadap penuntasan honorer tersebut menurut Menteri Anas tengah menjadi pembahasan pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
Menteri Anas menyebutkan solusi yang ditawarkan untuk 2,3 juta honorer tersebut yakni diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu tersebut tercantum dalam daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, yang beredar dikalangan honorer.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Deputi SDM APratur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Alex Denni berharap jangan ada lagi rekrutmen tenaga honorer.
"Sembari kami amankan yang 2,3 juta non ASN terverifikasi dalam data best BKN, saat ini agar tidak terkenan PHK massal," ungkat Alex Denni.
Meski belum ada keterangan resmi dari pemerintah, soal keputusan final penyelesaian masalah honorer, namun dikalangan honorer sudah beredar soal PPPK paruh waktu.
Salah satu Pembina FHK2 Indonesia tenaga teknis Administrasi Nurbaetih menyesalkan dengan adanya kabar pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pasalnya melalui DPR RI pihaknya mengusulkan agar honorer melalui revisi UU ASN dapat diangkat menjadi PNS secara langsung melalui verifkasi dan validasi.
Namun Pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan, dimana tenaga honorer dan sebutan lainya bisa diseleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan bekerja model paruh waktu, Nur Baetih menduga, gajinya akan jauh dubawah PPPK yang ada saat ini.
"Dengan bekerja model paruh waktu, saya kira gaji PPPK paruh waktu tidak sama dengan yang sudah diangkat sebelumnya," pungkasnya. (*)