SUARA GARUT - Dilantik Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Ratusan guru PPPK belum menerima gaji sebagai ASN.
Padahal dibanding daerah lain, seperti Kabupaten Garut, guru PPPK dilantik akhir Juni, per 10 Juli 2023, mereka sudah menerima gaji pertama.
Memang rumah tangga setiap daerah tentu tidak sama, mereka memiliki cara dan mekanisme tersendiri untuk membayar gaji guru PPPK.
Masalahnya gaji guru PPPK formasi 2022, berasal dari anggaran yang sama yakni, dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Gaji PPPK formasi 2022, merujuk pada PMK 212 tahun 2022, tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah, dan ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, terkait teknis pemberian Gaji dan tunjangan PPPK, diatur oleh Permendagri nomor 6 tahun 2021.
Dikabupaten Garut, tidak butuh lama untuk membayar 3,295 guru PPPK yang dilantik 27 Juni 2023.
Lain halnya dengan di Kabupaten Tasikmlaya, meski dilantik 17 Juni 2023, hingga berita ini diturunkan masih belum jelas kapan akan melakukan pembayaran 416 orang guru PPPK.
Mengantongi TMT 1 Juni 2023, sesuai SK pengangkatan tanggal 14 Juni 2023, guru PPPK di Kabupaten Tasikmalaya memiliki Surat Pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) per 14 Juni 2023.
Mestinya sesuai Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani guru PPPK dan Pemkab selaku pemberi kerja, per 1 Juli 2023 yang lalu, mereka sudah harus menerima gaji.
Namun sayangnya, menurut Ketum FHGTK Tete Suherman, jadwalnya belum pasti, meski santer akan dibayarkan Agustus 2023 mendatang.
"Belum pasti, karena waktu ketemu dengan pa Kaban di BKPSDM, beliau menanyakn tos garajihan? saya bilang belum pa Haji, beliau kelihatan heran, naha acan saurna?," kata Kepala BKPSDM diturukan Tete Suherman.
Menurut Tete, yang penting meski cair di Bulan Agustus, tetap terhitung dari bulan Juni alias di rapel, imbuhnya. (*)