Korban Kekerasan Seksual Anak Berhak Mendapatkan Restitusi

Rabu, 21 November 2018 | 20:30 WIB
Korban Kekerasan Seksual Anak Berhak Mendapatkan Restitusi
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Suara.com - Proses pelaksanaan peraturan terkait Perlindungan Anak masih memiliki banyak kendala, baik dalam pendidikan serta minimnya informasi dan pengetahuan yang diakses dan diperoleh masyarakat. Untuk itu pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan Sosialisasi Peraturan tentang Restitusi sebagai hak terhadap korban.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara, Mieke Pangkong menyampaikan data menurut P2TP2A Provinsi Sulawesi Utara, bahwa jumlah kasus kekerasan seksual anak pada 2017 mencapai 24 kasus, angka ini meningkat menjadi 34 kasus hingga November 2018.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana yang menjelaskan tentang penyidik, penuntut umum untuk membantu korban mendapatkan restitusi.

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban. Anak yang berhak mendapatkan restitusi yaitu anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual.

“Adapun pihak yang dapat mengajukan restitusi yaitu anak korban, orangtua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus,” kata Mieke Pangkong dalam Siaran Pers yang diterima Suara.com.

Pengajuan restitusi, harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta. Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik, penuntut umum atau LPSK, dan setelah putusan pengadilan yang harus dilakukan melalui LPSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI