Dirut BPJS Kesehatan: Penghentian Kontrak Tak Terkait Defisit

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 08 Januari 2019 | 05:05 WIB
Dirut BPJS Kesehatan: Penghentian Kontrak Tak Terkait Defisit
Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan sempat berhentinya kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit lembaga.

"Saat ini ada anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan. Kontrak yang sempat berhenti itu bukan kaitannya dengan kondisi defisit," katanya di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (7/1/2018).

Menurut dia, pemutusan kontrak kerja sama dilakukan karena sejumlah pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan yang diajukan dalam UU dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun, dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan kepada RS terkait, pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional masih diterapkan dan manfaatnya tetap dapat dinikmati oleh masyarakat.

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati untuk memberikan jangka waktu hingga Juni 2019 bagi RS yang belum memiliki akreditasi untuk segera memenuhi segala persyaratan kontrak kerja sama.

Menkes Nila Moeloek dan Fachmi sepakat bahwa proses akreditasi rumah sakit untuk persyaratan kerja sama tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan untuk masyarakat peserta jaminan sosial.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit, sedangkan yang sudah terakreditasi 1.759 rumah sakit.

"Tidak mengganggu layanan kesehatan, akses masyarakat masih terjamin. Apalagi mulai saat ini semua yang belum terakreditasi akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi sangat kecil pengaruhnya terhadap akses masyarakat," kata Fachmi.

Kementerian Kesehatan telah membuat regulasi bahwa setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, setiap tahunnya wajib memperbarui kontrak dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, termasuk akreditasi.

"Tujuannya menjaga kepentingan peserta JKN-KIS agar tetap dilayani dengan mutu yang baik, yaitu syarat-syarat yg diajukan oleh kementerian," katanya.

Dia menjabarkan pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bukan dinilai dari akreditasi semata, melainkan juga syarat-syarat kredensial seperti pihak RS yang wanprestasi dalam melayani peserta dan tidak ada izin operasi.

Persyaratan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit juga dilihat dari berbagai pertimbangan, seperti tenaga medis yang kompeten, jumlah dokter yang mencukupi kebutuhan RS, sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

"Jangan sampai nanti pasien tidak dilayani dengan baik," jelas Fachmi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI