Produk No Palm Oil Laris di Pasaran, BPOM: Itu Produk Ilegal

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 21 Agustus 2019 | 17:01 WIB
Produk No Palm Oil Laris di Pasaran, BPOM: Itu Produk Ilegal
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito bicara soal produk kosmetik dan pangan ilegal. (Suara.com/Dini Afrianti)

Suara.com - Produk No Palm Oil Laris di Pasaran, BPOM: Itu Produk Ilegal

Produk kosmetik dan makanan yang tidak menggunakan minyak kelapa sawit kini sedang tren. Namun menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk-produk yang memiliki label No Palm Oil merupakan produk ilegal. Kok bisa?

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, memastikan semua produk dalam dan luar negeri (import) yang mencantumkan label 'No Palm Oil' atau bebas minyak kelapa sawit adalah produk ilegal dan dilarang edar.

"Setiap ada produk yang Anda temui di pasaran, produk pangan olahan, bisa juga kosmetik, ada kalimat tidak mengandung sawit, itu adalah satu produk yang ilegal," ujar Penny K. Lukito saat konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jalan Percertakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Penny mengajui bahwa produk 'no palm oil' tengah jadi tren, karena dianggap merusak lingkungan dan kesehatan. Tapi itu semua belum terbukti secara ilmiah atau dengan penelitian, karena tidak melulu kandungan minyak sawit berbahaya.

Mengingat industri kelapa sawit salah satu ekspor yang diunggulkan Indonesia, Penny mengimbau masyarakat untuk tidak asal termakan tren yang berkembang dan perlu mencermati fakta. Sebab menurutnya, penggunaan label yang mencantumkan atau tidak mencantumkan suatu zat dilarang oleh BPOM.

"Dikaitkan dengan implikasinya, apabila kita mencantumkan no palm oil tersebut, karena berdasarkan peraturan Badan POM yang ada, dikaitkan dengan label dilarang untuk mencantumkan pernyataan tidak mengandung sesuatu atau mengandung sesuatu," jelas Penny.

Jika pun mau mengklaim tidak mengandung zat tertentu atau sebaliknya, maka harus diperkuat dengan data atau diuji di laboratorium BPOM. Aturan itu sesuai dengan Aturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

baca juga

Penny juga memastikan apabila kedapatan produk impor yang masih menggunakan label tersebut maka produk itu dipastikan ilegal dan akan dilakukan tindakan hukum. Sedangkan produk olahan UMKM yang sebagian besar tidak selalu melaui BPOM tapi hanya dinas terkait, maka akan diberikan sosialisasi pembinaan pelaku usaha.

Keputusan ini telah disepakati lintas sektor BPOM, pengusaha, asosiasi, industri maupun universitas yang akan memberikan bukti dari sisi ilmiah bahwa minyak sawit tidak berbahaya selama memastikan standar dan pengelolaan industri yang tepat.

"Kita akan mengkampanyekan secara masif intensif, mengedukasi pelaku usaja pada masyarakat tentang menegakkan aturan tidak boleh mencantumkan no palm oil," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM Banten Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Lebih

BPOM Banten Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Lebih

News | Selasa, 06 Agustus 2019 | 05:39 WIB

BPOM Sahkan Obat Imunoterapi Baru untuk Kanker Paru dan Kandung Kemih

BPOM Sahkan Obat Imunoterapi Baru untuk Kanker Paru dan Kandung Kemih

Health | Kamis, 25 Juli 2019 | 14:16 WIB

Bikin Lontong dengan Bungkus Plastik, Ini Risiko Bahayanya

Bikin Lontong dengan Bungkus Plastik, Ini Risiko Bahayanya

Health | Rabu, 29 Mei 2019 | 15:29 WIB

Terkini

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:09 WIB

×