"Itu mereka nggak ngerti, ini kok semuanya dijadikan satu sama aborsi. Sedangkan di dalam pedoman dari BKKBN jelas-jelas kontrasepsi darurat itu diperbolehkan dan sebetulnya bidan juga memiliki wewenang untuk memberikan," jelasnya.
Pada akhirnya, lanjut dia ini akan berdampak pada begitu banyak kasus Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), program KB yang gagal, kehamilan berisiko karena ibu masih terlalu muda dan sudah terlalu tua untuk memgandung, hingga kematian ibu dan bayi yang meningkat.
Berikut ini bunyi pasal 414, 415, dan 416 soal alat kontrasepsi yang dinilai kontroversial dan merugikan kesehatan masyarakat:
Pasal 414 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.
![Pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP. [Suara.com/Oxta/Ema]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/09/20/15827-grafis-ruu-kuhp.jpg)
Dalam Pasal 415, diatur pula larangan menunjukkan alat penggugur kandungan.
“Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta. Adapun denda kategori II nilainya Rp 1 juta.
Namun, ada pengecualian untuk kedua pasal tersebut. Memperlihatkan alat kontrasepsi dan alat penggugur kandungan tidak akan dipidana jika tujuannya untuk edukasi maupun sosialisasi pencegahan penyakit menular.
Dalam Pasal 416 Ayat (1), disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Asalkan, petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan pejabat berwenang.
Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.