Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

M. Reza Sulaiman | Dinda Rachmawati | Suara.com

Selasa, 24 September 2019 | 10:27 WIB
Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

Aksi menolak revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berlangsung hari ini, Selasa 24 September 2019. Aliansi mahasiswa, aktivitis, hingga masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Salah satu pasal yang dianggap meresahkan adalah pasal 470 dan 471 mengenai pengguguran kandungan (aborsi) yang dinilai sangat kontroversial. Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya, serta bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah terlebih dahulu ada.

Pada dasarnya, aborsi itu dilarang di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam ayat 2 pasal tersebut, terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.

Pada pasal 76, terdapat penjelasan bahwa praktik aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan saat usia kehamilan maksimal enam minggu.

Pendiri dan peneliti Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Atashendartini Habsjah, mengungkap, jika RUU KUHP mengenai Pengguguran Kandungan, jelas bertentangan dengan UU Kesehatan Pasal 75 dan 76 tersebut.

"Kita sudah punya UU kesehatan yang baik, ditambah peraturan menterinya. Dan kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) 2016 khusus untuk layanan aborsi bagi kasus perkosaan. Jadi itu sebenarnya bukan urusan pidana," kata dia saat Suara.com temui di kantor YKP, Senin (23/9/2019).

Dengan adanya pasal tersebut, pemerintah akan abai menyediakan layanan aborsi aman pada perempuan, khususnya korban pemerkosaan, karena layanan aborsi yang aman di fasilitas umum tetap sulit diakses.

Dampaknya, kata Ketua YKP, Herna Lestari, layanan aborsi ilegal dan tidak aman justru tetap akan meningkat. Secara tidak langsung hal ini dapat menempatkan kehidupan perempuan semakin berisiko.

"Sementara perempuan dalam keadaan tertentu itu tidak bisa dilarang. Dia tahu bahwa itu berdosa, tapi dia tetap melakukan itu. Artinya, perempuan dalam keadaan terpaksa dia harus melakukan itu. Dilarang atau tidak, dia akan tetap mencari. Lalu berapa banyak nyawa perempuan yang mati sia-sia karena aborsi? Harusnya pemerintah mengakomodir ini," kata dia saat ditemui dalam kesempatan berbeda.

Maraknya praktik aborsi ilegal di klinik-klinik bersalin yang menawarkan biaya yang tinggi, hingga melakukan percobaan pengguguran sendiri kehamilannya dengan cara-cara tidak aman, kata dia tentu berkontribusi signifikan terhadap tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang mencapai 307 dari 100 ribu kelahiran hidup setiap tahunnya.

Bahkan, menurut penelitian yang dilakukan oleh mendiang Prof. Dr. Azrul Azwar menyebut aborsi tidak aman menyumbang 11 persen AKI, di beberapa daerah bahkan jumlahnya mencapai 15-50 persen.

Pasal-pasak kontroversial di RUU KUHP. [Suara.com/Oxta/Ema]
Pasal-pasak kontroversial di RUU KUHP. [Suara.com/Oxta/Ema]

Atashendartini melanjutkan, jika ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden di SDGs (Sustainable Development Goals) soal menurunkan AKI, di mana Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menyumbang 75 persen angka kematian ibu.

Bukan cuma kematian, korban pemerkosaan yang mengakses aborsi tidak aman, tentu merasa kesakitan saat aborsi dilakukan. Kalau aborsi tidak berhasil, risikonya adalah kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Poster Mahasiswa saat Demo Ini Bikin Salah Fokus

5 Poster Mahasiswa saat Demo Ini Bikin Salah Fokus

Tekno | Selasa, 24 September 2019 | 10:06 WIB

Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

News | Selasa, 24 September 2019 | 09:20 WIB

Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini

Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini

News | Senin, 23 September 2019 | 18:51 WIB

Terkini

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 11:54 WIB

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 09:18 WIB

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Health | Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38 WIB

Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa

Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa

Health | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:04 WIB

Pentingnya Dukungan Asupan Nutrisi untuk Mendukung Perkembangan Anak Usia Sekolah

Pentingnya Dukungan Asupan Nutrisi untuk Mendukung Perkembangan Anak Usia Sekolah

Health | Jum'at, 13 Maret 2026 | 09:05 WIB