Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

M. Reza Sulaiman, Dinda Rachmawati

Selasa, 24 September 2019 | 10:27 WIB
Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

Aksi menolak revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berlangsung hari ini, Selasa 24 September 2019. Aliansi mahasiswa, aktivitis, hingga masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Salah satu pasal yang dianggap meresahkan adalah pasal 470 dan 471 mengenai pengguguran kandungan (aborsi) yang dinilai sangat kontroversial. Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya, serta bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah terlebih dahulu ada.

Pada dasarnya, aborsi itu dilarang di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam ayat 2 pasal tersebut, terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.

Pada pasal 76, terdapat penjelasan bahwa praktik aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan saat usia kehamilan maksimal enam minggu.

Pendiri dan peneliti Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Atashendartini Habsjah, mengungkap, jika RUU KUHP mengenai Pengguguran Kandungan, jelas bertentangan dengan UU Kesehatan Pasal 75 dan 76 tersebut.

"Kita sudah punya UU kesehatan yang baik, ditambah peraturan menterinya. Dan kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) 2016 khusus untuk layanan aborsi bagi kasus perkosaan. Jadi itu sebenarnya bukan urusan pidana," kata dia saat Suara.com temui di kantor YKP, Senin (23/9/2019).

Dengan adanya pasal tersebut, pemerintah akan abai menyediakan layanan aborsi aman pada perempuan, khususnya korban pemerkosaan, karena layanan aborsi yang aman di fasilitas umum tetap sulit diakses.

baca juga

Dampaknya, kata Ketua YKP, Herna Lestari, layanan aborsi ilegal dan tidak aman justru tetap akan meningkat. Secara tidak langsung hal ini dapat menempatkan kehidupan perempuan semakin berisiko.

"Sementara perempuan dalam keadaan tertentu itu tidak bisa dilarang. Dia tahu bahwa itu berdosa, tapi dia tetap melakukan itu. Artinya, perempuan dalam keadaan terpaksa dia harus melakukan itu. Dilarang atau tidak, dia akan tetap mencari. Lalu berapa banyak nyawa perempuan yang mati sia-sia karena aborsi? Harusnya pemerintah mengakomodir ini," kata dia saat ditemui dalam kesempatan berbeda.

Maraknya praktik aborsi ilegal di klinik-klinik bersalin yang menawarkan biaya yang tinggi, hingga melakukan percobaan pengguguran sendiri kehamilannya dengan cara-cara tidak aman, kata dia tentu berkontribusi signifikan terhadap tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang mencapai 307 dari 100 ribu kelahiran hidup setiap tahunnya.

Bahkan, menurut penelitian yang dilakukan oleh mendiang Prof. Dr. Azrul Azwar menyebut aborsi tidak aman menyumbang 11 persen AKI, di beberapa daerah bahkan jumlahnya mencapai 15-50 persen.

Pasal-pasak kontroversial di RUU KUHP. [Suara.com/Oxta/Ema]
Pasal-pasak kontroversial di RUU KUHP. [Suara.com/Oxta/Ema]

Atashendartini melanjutkan, jika ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden di SDGs (Sustainable Development Goals) soal menurunkan AKI, di mana Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menyumbang 75 persen angka kematian ibu.

Bukan cuma kematian, korban pemerkosaan yang mengakses aborsi tidak aman, tentu merasa kesakitan saat aborsi dilakukan. Kalau aborsi tidak berhasil, risikonya adalah kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Poster Mahasiswa saat Demo Ini Bikin Salah Fokus

5 Poster Mahasiswa saat Demo Ini Bikin Salah Fokus

Tekno | Selasa, 24 September 2019 | 10:06 WIB

Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

News | Selasa, 24 September 2019 | 09:20 WIB

Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini

Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini

News | Senin, 23 September 2019 | 18:51 WIB

Terkini

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

×