Perkawinan Anak, Catatan Hitam di Hari Anak Perempuan Internasional 2019

M. Reza Sulaiman, Risna Halidi

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 06:15 WIB
Perkawinan Anak, Catatan Hitam di Hari Anak Perempuan Internasional 2019
Perkawinan anak di Indonesia jadi catatan hitam di Hari Anak Perempuan Internasional. (Ilustrasi/Suara.com)

Jasra menyayangkan informasi mengenai 'good parenting' putus sampai kader di lampangan, tak sampai ke telinga seluruh masyarakat.

"Informasi itu terputus tidak sampai ke keluarga terutama keluarga rentan."

Anak Menikah Dini, Ini Risiko Bahaya yang Mengintai

Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan. Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi.

Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.

“Dampak perkawinan anak terjadi pada anak lelaki dan perempuan. Namun anak perempuan lebih rentan mengalami kondisi tidak menguntungkan, seperti putus sekolah, hamil pada usia anak yang berpotensi menyumbang terjadinya komplikasi kesehatan reproduksi, angka kematian ibu (AKI), gizi buruk, stunting, pekerja anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan berujung pada pemiskinan perempuan secara struktural,” jelas Lenny lagi.

Hal ini diamini oleh dokter spesialis kandungan dan kebidanan, Dr. dr. Ali Sungkar, SpOG. Ia mengingatkan mengenai bahaya kehamilan usia anak yang sering luput dilihat oleh orangtua.

Dampak negatif perkawinan anak. (Shutterstock)
Dampak negatif perkawinan anak. (Shutterstock)

"Beberapa risiko seperti adanya nutrisi yang kurang, lalu ada preeklampsia. Sehingga tidak dianjurkan hamil usia muda atau kalau bisa, dipersiapkan pada usia bukan remaja," kata Ali.

Memang, perempuan yang sudah menstruasi berarti telah memiliki organ reproduki yang sudah matang. Hanya saja, lanjut Ali, organ reproduksi yang mutang bukan berarti anak siap secara psikologis untuk hamil dan melahirkan.

baca juga

"Anak harus dewasa dalam arti psikologis bukan hanya organ reproduksi," tegas Ali.

Untuk itu, pencegahan perkawinan anak dengan meningkatkan batas usia minimal menikah wajid dilakukan.

Untungnya, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun.

Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)
Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)

"Keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak," tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta (16/09).

Menteri Yohana menjelaskan, ada banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktek perkawinan anak.

Pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwaraganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak.

Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

"Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin," tutup Yohana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Anak Perempuan, 5 Cerita Siswa Jadi Menteri Hingga Dubes Sehari

Hari Anak Perempuan, 5 Cerita Siswa Jadi Menteri Hingga Dubes Sehari

Lifestyle | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:00 WIB

Tuntut Persamaan Hak, Ketahui Sejarah Hari Anak Perempuan Internasional

Tuntut Persamaan Hak, Ketahui Sejarah Hari Anak Perempuan Internasional

Lifestyle | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:45 WIB

Batas Perkawinan Anak Wajib Umur 19 Tahun, Ini Harapan Koalisi Perempuan

Batas Perkawinan Anak Wajib Umur 19 Tahun, Ini Harapan Koalisi Perempuan

Health | Kamis, 19 September 2019 | 11:54 WIB

Terkini

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:21 WIB

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:13 WIB

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

×