Izin Edar Obat Tak Lagi Dipegang BPOM, Menkes Terawan: Untuk Efisiensi

M. Reza Sulaiman

Sabtu, 30 November 2019 | 07:55 WIB
Izin Edar Obat Tak Lagi Dipegang BPOM, Menkes Terawan: Untuk Efisiensi
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menggelar rilis produk tanpa izin edar di kantor BPOM, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (22/12). (Dok. Suara.com)

Suara.com - Izin Edar Obat Tak Lagi Dipegang BPOM, Menkes Terawan: Untuk Efisiensi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali memegang peranan sebagai pihak yang mengeluarkan izin edar obat. Peran ini sebelumnya dimiliki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menkes Terawan menyebut akan mengambil kembali peran untuk menerbitkan izin edar obat dilakukannya demi meningkatkan efisiensi.

"Alasannya untuk efisiensi, ndak apa-apa. Supaya apa, supaya jadi lebih cepat. Karena fungsi kita sebagai pre-market, bukan post-market," terangnya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Menkes menjelaskan konsep pre-market dan post-market dalam dunia kefarmasian. Pre-market merupakan kondisi di mana obat belum dijual di pasaran dan memerlukan uji klinis. Sementara post-market merupakan saat obat sudah beredar di pasaran dan butuh pengawasan.

"Kalau post-market mengawasi pre-market, jadinya pasti lama. Karena nanti takut dianggap akan begini atau begitu," ungkapnya lagi.

Dengan pemberian izin edar obat yang lebih efisien, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Sebab menurutnya, salah satu alasan mengapa harga obat mahal adalah biaya yang tinggi karena kurangnya investasi di sektor farmasi.

"Kalau sudah efisiensi, investasi turun, harga produksi jadi murah. Gitu saja," tegas Menkes Terawan.

baca juga
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bicara tentang defisit BPJS Kesehatan. (Suara.com/Reza Sulaiman)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Suara.com/Reza Sulaiman)

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1010 tahun 2008 tentang Registrasi Obat, izin edar diberikan oleh Menteri Kesehatan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait peralihan tugas, Menkes Terawan menyebut tidak ada masalah. Menurutnya hal ini bisa segera dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan BPOM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Promosi Wisata Kesehatan Menteri Terawan, LIPI: Urus Saja BPJS

Kritik Promosi Wisata Kesehatan Menteri Terawan, LIPI: Urus Saja BPJS

News | Rabu, 27 November 2019 | 13:31 WIB

Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM

Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM

Health | Selasa, 26 November 2019 | 19:29 WIB

Wabah Hepatitis A Hantui Depok, Menkes Terawan : Statusnya Belum KLB

Wabah Hepatitis A Hantui Depok, Menkes Terawan : Statusnya Belum KLB

Health | Kamis, 21 November 2019 | 15:11 WIB

Terkini

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

×