Kasus Siswi yang Diduga Tewas Bunuh Diri di Sekolah, KPAI Buka Suara

Vania Rossa, Risna Halidi

Selasa, 21 Januari 2020 | 05:27 WIB
Kasus Siswi yang Diduga Tewas Bunuh Diri di Sekolah, KPAI Buka Suara
Ilustrasi bunuh diri. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menanggapi kasus dugaan bunuh diri SN, siswi salah satu SMPN di Jakarta Timur.

SN yang masih berusia 14 tahun diduga telah melakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat dari lantai empat di sekolahnya pada Selasa, 14 Januari 2020.

"Siswi kelas VIII itu melakukan percobaan bunuh diri saat jam sekolah berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini menjadi kasus pertama di Indonesia, karena beberapa kasus bunuh diri seorang anak umumnya dilakukan di rumahnya sendiri," tulis rilis yang disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kepada media.

Menurut informasi yang didapat KPAI, seorang siswa melaporkan melihat SN berdiri di bibir tembok, menginjakkan kakinya ke kanopi, lalu jatuh.

Ada juga guru yang mendengar seperti ada benda jatuh disertai teriakan histeris para siswa sekolah.

Namun, lanjut KPAI, semua hal tersebut sedang didalami oleh pihak kepolisian dengan memeriksa saksi-saksi yang sebagian besar berusia anak.

Terkait kasus SN, KPAI mendorong sekolah-sekolah di DKI Jakarta untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan membangun sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi. Untuk itu, KPAI menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :

1. KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kronologi peristiwa berdasarkan para saksi mata dan untuk mengetahui apakah selama ini SN memiliki masalah di sekolah atau masalah di rumah.

Namun menurut pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sudah berkoordinasi dengan Sudin Pendidikan Jakarta Timur dan pihak sekolah, SN tidak di-bully di sekolah.

baca juga

Hal tersebut bertentangan dengan postingan korban yang merasa kawan-kawannya tidak menyukainya selama ini.

Motif bunuh diri SN sedang di dalami oleh pihak kepolisan, KPAI menghormati kerja kepolisian dan akan menunggu hasil pemeriksaaannya.

2. KPAI mengapresiasi pihak kepolisian yang langsung melakukan olah TKP setelah berita tentang percobaan bunuh diri SN viral.

KPAI menyayangkan pihak sekolah yang tidak segera melapor ke pihak yang berwajib terkait peristiwa melompatnya SN dari lantai 4 gedung sekolah.

Sebagai institusi pendidikan milik pemerintah, seharusnya pihak sekolah segera melaporkan pada hari H agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan motif maupun kebenaran dugaan bunuh diri tersebut.

KPAI akan mendalami hal ini karena selama peserta didik berada di sekolah, maka sekolah wajib melakukan perlindungan anak.

3. KPAI mempertanyakan peran wali kelas dan guru BK dalam permasalahan yang dihadapi SN, meski seandainya masalah keluarga memang benar adanya, namun empati dan kepekaan nampaknya tidak muncul pada wali kelas dan guru BK yang merupakan orangtua peserta didik selama berada di sekolah.

Sejatinya, orang dewasa di sekitar anak, baik orangtua maupun guru memiliki kepekaaan sehingga bisa mendeteksi gejala-gejala depresi seorang anak, agar dapat mencegah anak-anak melakukan tindakan bunuh diri.

Alasan seorang remaja melakukan percobaan bunuh diri bisa begitu rumit yang sekaligus pada sisi lain mungkin bukan suatu hal yang dianggap berat bagi orang dewasa pada umumnya.

Oleh karena itu, jangan langsung menghakimi remaja yang sedang dirundung masalah

4. KPAI akan melakukan pengawasan ke sekolah SN pada Senin (20/1/2020) siang, didampingi Sudin Pendidikan Jakarta Timur wilayah 2 dan Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta.

Menurut info dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dalam waktu bersamaan juga akan ada kunjungan Komisi E bidang Pendidikan DPRD DKI Jakarta terkait kasus ananda SN.

5. KPAI meminta media massa melindungi anak dengan tidak menyebutkan identitas anak seperti nama lengkap, nama sekolah, alamat rumah, nama orangtua/kakak/adik, dan lain-lain. Ini  dikarenakan hal tersebut berpotensi memberikan stigma negatif pada keluarga dan anak-anak lain di sekolah ananda SN.

Merahasiakan identitas anak dan tidak menyebut nama sekolah (meski sudah diketahui publik sekalipun) wajib dilakukan pers sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Media massa yang menyebutkan identitas anak pelaku/korban/saksi diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Media juga harus melakukan pemberitaan ramah anak demi melindungi semua anak Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswi SMP di Ciracas Meninggal, Polisi: Ada Indikasi Bunuh Diri

Siswi SMP di Ciracas Meninggal, Polisi: Ada Indikasi Bunuh Diri

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 15:44 WIB

Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah, Siswi SMPN 147 Ciracas Meninggal Dunia

Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah, Siswi SMPN 147 Ciracas Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:16 WIB

Berita Bunuh Diri Dalam Jurnalisme Warga, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?

Berita Bunuh Diri Dalam Jurnalisme Warga, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?

Your Say | Rabu, 15 Januari 2020 | 13:10 WIB

Terkini

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

×