Syarat Coverall Bagi Tenaga Medis Covid-19: Bahan Sintetis & Berpori Kecil

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 17 April 2020 | 15:34 WIB
Syarat Coverall Bagi Tenaga Medis Covid-19: Bahan Sintetis & Berpori Kecil
Dokter pasang foto pada APD supaya dikenali pasien (Twitter/@PaedsNurseDanny).

Suara.com - Tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19 dan dalam tingkat infeksi yang tinggi diwajibkan menggunakan coverall medis.

Coverall sendiri merupakan bagian dari alat pelindung diri (APD) yang menutupi seluruh area tubuh termasuk kepala, punggung, juga tungkai bawah.

"Tingkat infeksi sangat tinggi diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam siaran teleconference melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (17/4/2020).

Arianti menerangkan bahwa coverall yang digunakan pada area paparan virus sangat tinggi biasanya terbuat dari serat sintetis dengan pori-pori sangat kecil, yaitu 0,2 sampai 0,54 mikron.

"Tentunya hal ini harus dibuktikan dengan pengujian di laboratorium yang terakreditasi," tegasnya.

Diakui Arianti, tingginya permintaan coverall saat pandemi membuat APD tersebut dijual dalam berbagai bentuk dan harga. Kemenkes mengingatkan agar tenaga medis cermat dalam memilih coverall yang digunakan.

Selain itu, Arianti mengingatkan agar pelaku industri juga mematuhi standar pembuatan coverall yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Mengutip dari situs Kemenkes.go.id, standar pembuatan coverall harus berbahan non woven, serat sintetik atau polypropilen, polyetilen, dupont tyvex dengan pori-pori 0,2 - 0,54 mikron.

Ada tiga anjuran dalam bentuk coverall, yakni:

baca juga

1. Berwarna cerah atau terang, agar jika terjadi kontaminasi dapat dideteksi atau terlihat dengan mudah.

2. Tahan terhadap penetrasi cairan, darah, dan virus.

3. Tahan terhadap aerosol, airbone, dan partikel padat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Tahu, Ini 3 Tingkatan Penggunaan APD Bagi Tenaga Medis

Wajib Tahu, Ini 3 Tingkatan Penggunaan APD Bagi Tenaga Medis

Health | Jum'at, 17 April 2020 | 12:03 WIB

Kemenkes Sebut Medis yang Meninggal Tertular Virus Corona Salah Pakai APD

Kemenkes Sebut Medis yang Meninggal Tertular Virus Corona Salah Pakai APD

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:20 WIB

Jahit APD Sendiri, Stephen dan Samuel Wongso Kirim Donasi ke Luar Daerah

Jahit APD Sendiri, Stephen dan Samuel Wongso Kirim Donasi ke Luar Daerah

Entertainment | Jum'at, 17 April 2020 | 07:33 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×