Keluar Flek Coklat saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Jum'at, 01 Mei 2020 | 06:30 WIB
Keluar Flek Coklat saat Puasa, Batalkah Puasanya?
Ilustrasi keluar Flek Coklat saat Puasa, Batalkah Puasanya? (Shutterstock)

"Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).

Dengan penjelasan tersebut, flek yang dialami oleh seorang perempuan yang sedang puasa, meskipun itu terjadi berhari-hari, tidaklah membatalkan puasanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI