"Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).
Dengan penjelasan tersebut, flek yang dialami oleh seorang perempuan yang sedang puasa, meskipun itu terjadi berhari-hari, tidaklah membatalkan puasanya.