Ahli: Plasma Darah Tidak Bisa Digunakan untuk Mencegah Infeksi Virus Corona

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 01 Mei 2020 | 07:16 WIB
Ahli: Plasma Darah Tidak Bisa Digunakan untuk Mencegah Infeksi Virus Corona
Prof. dr. Amin Soebandrio, PhD, SpMK(K), Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, bicara tentang virus Corona Covid-19. (Suara.com/Frieda Isyana)

Suara.com - Ahli: Plasma Darah Tidak Bisa Digunakan untuk Mencegah Infeksi Virus Corona

Penggunaan plasma darah dari pasien sembuh diberikan kepada pasien yang masih menjalani perawatan karena virus Corona Covid-19.

Namun ahli mengingatkan bahwa penggunaan plasma darah bukan untuk pencegahan virus Corona Covid-19.

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Profesor Amin Soebandrio mengatakan kepada VOA Indonesia --jaringan Suara.com-- penggunaan plasma darah hanya dikhususkan pada pasien yang sudah positif terinfeksi, dengan kondisi parah atau berat.

"Jadi misalnya tidak bisa orang yang sehat kemudian karena takut terinfeksi virus corona terus dia minta disuntik plasma itu tidak bisa. Jadi ini betul-betul untuk pasien yang sedang sakit berat karena terinfeksi virus corona. Itu juga harus diseleksi oleh tim dokternya," kata Profesor Amin.

Ia menjelaskan bahwa pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 memiliki antibodi di plasma darahnya. Plasma darah inii lalu diambil untuk diolah dan diberikan kepada pasien kondisi berat, untuk menguatkan antibodi mereka sehingga proses pemulihan menjadi lebih baik.

Meski demikian, Prof Amin mengatakan skrining ketat harus dilakukan kepada calon penerima donor plasma darah. Artinya, penggunaan plasma darah harus sesuai cara pemberian, dosis, dan sebagainya.

Menurutnya pemberian plasma darah pada pasien yang masih menderita Covid-19 tetap harus diikuti dengan pengobatan standar yang sedang diberikan. Pemberian plasma darah ini, tambahnya, hanya mempercepat penyembuhan karena virusnya diarahkan dan bisa dieliminasi oleh antibodi yang berikan.

Plasma darah hasil donor. (Shutterstock)
Plasma darah hasil donor. (Shutterstock)

Lebih lanjut Profesor Amin menjelaskan pada prinsipnya proses pengambilan donor plasma darah hampir sama dengan donor darah. Pada awalnya diambil darahnya sebanyak 10cc untuk diperiksa ada tidaknya infeksi sehingga sampel ini benar-benar aman.

baca juga

Penyintas Covid-19 yang melakukan donor plasma darah ini, kata Amin, harus memenuhi beberapa persyaratan, baik dari kesehatan umum, periksa hemoglobin (hb) dan sebagainya untuk memastikan tidak ada virus corona maupun bakteri lain.

Apabila semuanya bagus dan memenuhi kriteria maka dilakukan pengambilan plasma atau yang disebut dengan plasmaferesis. Plasmaferesis merupakan pengambilan, pengobatan, dan pengembalian atau penukaran plasma darah atau komponennya dari dan ke dalam peredaran darah.

"Kalau memang bagus dan memenuhi persyaratan kemudian baru dijadwalkan untuk pengambilan yang 200cc bisa sampai 500 cc, tergantung berat badan pendonornya juga kondisi-kondisi lain, artinya PMI menentukan jumlah darah yang diambil. Sel darahnya akan dikembalikan lagi ke pendonor," ujar Profesor Amin. [VOA Indonesia]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSG Dedikasikan Gelar Juara Ligue 1 untuk Para Petugas Kesehatan

PSG Dedikasikan Gelar Juara Ligue 1 untuk Para Petugas Kesehatan

Bola | Jum'at, 01 Mei 2020 | 06:57 WIB

Pasien Covid-19 di Lumajang Ini Sembuh Setelah 15 Kali Jalani Tes Swab

Pasien Covid-19 di Lumajang Ini Sembuh Setelah 15 Kali Jalani Tes Swab

Jatim | Jum'at, 01 Mei 2020 | 06:19 WIB

Rumah Pemakaman AS Kewalahan Tampung Jenazah Covid-19

Rumah Pemakaman AS Kewalahan Tampung Jenazah Covid-19

Video | Jum'at, 01 Mei 2020 | 07:00 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×