5. Konsumsi Postpil sebagai kontrasepsi darurat untuk keadaan mendesak
Apabila sudah terlanjur melakukan hubungan seksual tanpa perlindungan alat kontrasepsi, orang tersebut dapat mengonsumsi Postpil sebagai kontrasepsi darurat paling lambat 120 jam atau 5 hari setelah melakukan hubungan seksual.