Caranya dengan mewajibkan dosen, guru, mahasiswa atau siswa sebelum sekolah atau kuliah, harus tes swab atau TCM disertai surat bebas covid dan penerapan physical distancing harus ada dengan mengurangi jumlah dalam kelas dan wajib memakai masker.
"Di mal pun demikian, harus dites dulu pengunjungnya baru bisa masuk. Pemeriksaannya itu bisa dengan test cepat molekuler atau rapid, juga tes yang lebih cepat dan akurat yakni swab," ungkapnya.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lanjut Yudi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kebijakan itu dikuatkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Semua itu, harus di pahami oleh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia dalam penanganan covid-19 sehingga dalam mengeluarkan keputusan harus tidak serampangan biar keputusan tingkat pusat sampai daerah semua sama, tidak membuat rakyat bingung.
Apa yang diprotes IDI Makassar sejalan dengan apa yang di ungkapkan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Percepatan Covid1-19, Achmad Yurianto yang mengatakan, total keseluruhan kasus konfirmasi positif Covid-19 saat ini mencapai 26.940 kasus.
Dari penyebaran kasus positif itu, dicatatkan lima daerah yang menduduki peringkat tertinggi, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulsel, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.