BPOM Benarkan Produk Air Mineral Mampu Menghantarkan Listrik, Kok Bisa?

Jum'at, 03 Juli 2020 | 13:52 WIB
BPOM Benarkan Produk Air Mineral Mampu Menghantarkan Listrik, Kok Bisa?
Ilustrasi air mineral kemasan atau air minum kemasan. (Shutterstock)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengklarifikasi kabar tentang adanya kandungan zat besi pada produk air mineral yang beredar di masyarat.

Hal ini menjadi perbincangan setelah percobaan memperlihatkan air mineral bisa menghidupkan lampu.

"Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik," ungkap BPOM melalui rilis yang diterima Suara.com, Kamis (2/7/2020).

BPOM juga membenarkan beberapa produk air mineral mengandung zat besi. Tapi takaran dan kadarnya sudah diatur dan terstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia) nomor 335 tahun 2015. Aturan ini harus ditegakkan dan bersifat wajib dipenuhi para produsen air mineral.

"Penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum," jelas BPOM.

Ilustrasi air minum dengan botol plastik sekali pakai. (Pixabay/fotoblend)
Ilustrasi air minum dalam kemasan. (Pixabay/fotoblend)

Produk air mineral termasuk dalam golongan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), seperti Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Masing-masing produk ini kandungan spesifiknya biasanya berbeda satu sama lain, tapi aturan SNI harus tetap dijalankan.

Kewajiban aturan SNI ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun.

BPOM sendiri menegaskan selalu menilai keamanan, mutu, dan gizi dalam produk sebelum diedarkan hingga dijual. Termasuk memeriksa adanya risiko cemaran sesuai batasan yang sudah diatur.

"Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan," tutup BPOM.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Jangan Beli 'Obat Covid-19' di Toko Online

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI