Ibu Hamil Wajib Kontrol Rutin Minimal 7 kali, Apa Saja yang Diperiksa?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Kamis, 27 Agustus 2020 | 01:15 WIB
Ibu Hamil Wajib Kontrol Rutin Minimal 7 kali, Apa Saja yang Diperiksa?
Ilustrasi ibu hamil, janin dalam kandungan. (Shutterstock)

Suara.com - Selama mengandung perempuan diwajibkan untuk memeriksakan kandungannya untuk tahu perkembangan janin yang ada di dalam perutnya. 

Umumnya, perempuan diwajibkan untuk memeriksakan kehamilannya minimal tujuh kali pertemuan. Spesialis kebidanan dan kandungan dr. Upik Anggraeni, Sp.OG mengatakan  pertemuan kontrol ibu hamil dimulai sejak usia janin antara 6-8 minggu.

Lantas apa saja pemeriksaan yang dilakukan dan apa tujuannya?

"Tujuannya untuk mengetahui apakah kehamilan normal apa tidak. Bahwa hamil tespek dua saja itu dikatakan hamil. Tapi apakah hamilnya berkembang, apakah ada kelainan, apakah terjadi kehamilan di luar kandungan, itu semua bisa kita deteksi sejak dini pada usia 6-8 minggu," jelas upik dalam webinar, Rabu (26/8/2020).

Ilustrasi perempuan hamil (Freedigitalphotos/patrisyu)
Ilustrasi perempuan hamil (Freedigitalphotos/patrisyu)

Apalagi jika ibu hamil mengalami kondisi darurat, seperti pendarahan muda, terjadi flek walaupun perut tidak kram, tapi nyeri, mual, dan muntah yang hebat, hingga kram bagian perut bawah. Upik menegaskan kondisi itu wajib diperiksakan ke dokter.

Kemudian kunjungan kedua dilakukan saat usia kehamilan 11-13 minggu. Upik menyampaikan, saat itu dilakukan tindakan screening langsung pengecekan kelainan pada janin terutama terkait down syndrom dan penentuan usia kehamilan. 

"Kadang kita juga perlu pemeriksaan lab dasar seperti pemeriksaan darah, air kencing, pemeriksaan penyakit HIV," ujarnya. 

Kontrol berlanjut saat usia kehamilan 20 minggu dengan dilakukan pemeriksaan anatomi janin. Saat itu tindakan USG wajib dilakukan terhadap janin, kata Upik.

Pemeriksaan keempat saat umur janin 28 minggu, dilakukan screening prenatal, pemeriksaan darah dan gula. Juga potensi keracunan janin melalui air kencing.

baca juga


"Kemudian usia 32 minggu (kontrol) bisa iya, bisa tidak. Tergantung keperluan," ujarnya.

Pemeriksaan janin kembali wajib dilakukan pada usia 37 minggu. Menurut Upik  saat itu pemeriksaan untuk melihat posisi janin, juga pemeriksaan ulang pada darah jika sebelumnya ada masalah. 

"Untuk memberikan kesempatan pada ibu hamil untuk memperbaiki kondisinya sebelum dilakukan persalinan," jelas Upik.

Usia kehamilan telah di atas 37 minggu sampai mendekati waktu persalinan, ibu disarankan melakukan kontrol seminggu sekali untuk evaluasi air ketuban. Upik menambahkan, kontrol masih berlanjut pasca persalinan. 

"Kalau persalinan normal tidak harus ke dokter bisa ke bidan atau klinik. Tetapi kalau sesar wajib ke dokter, terutama dokter yang menangani saat persalinan, entah untuk lepas perban atau lainnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi Terbaru Sebut Ibu Hamil Tak Boleh Konsumsi Kafein Sama Sekali

Studi Terbaru Sebut Ibu Hamil Tak Boleh Konsumsi Kafein Sama Sekali

Health | Rabu, 26 Agustus 2020 | 05:10 WIB

Konsumsi Kafein saat Hamil Berbahaya, Bahkan Tingkatkan Risiko Keguguran

Konsumsi Kafein saat Hamil Berbahaya, Bahkan Tingkatkan Risiko Keguguran

Health | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:21 WIB

Berdampak Buruk Pada Janin, Ibu Hamil Disarankan Tidak Konsumsi Kafein

Berdampak Buruk Pada Janin, Ibu Hamil Disarankan Tidak Konsumsi Kafein

Health | Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:23 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×