Sempat Ditetapkan Sebagai Obat, Ketahui Fakta Lain dari Ganja Medis!

Rauhanda Riyantama, Rosiana Chozanah

Minggu, 30 Agustus 2020 | 12:20 WIB
Sempat Ditetapkan Sebagai Obat, Ketahui Fakta Lain dari Ganja Medis!
Ilustrasi ganja sebagai bantuan medis (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebelumnya menetapkan ganja sebagai tanaman binaan. Tanaman dengan nama latin cannabis sativa itu tergolong dalam kategori komoditas tanaman obat.

Mlalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020.

"Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian," demikian tertulis dalam surat yang dikutip Suara.com, Sabtu (29/8/2020).

Namun, hal ini justru memicu kontroversi hingga surat putusan tersebut dicabut. Alasannya, mereka akan mengkaji kembali dengan melibatkan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan penggunaan ganja.

Di sejumah negara, seperti Korea Selatan, Thailand, Kanada, ganja telah dilegalkan dalam penggunaan medis.

Ilustrasi pohon ganja.[Anadolu Agency]
Ilustrasi pohon ganja.[Anadolu Agency]

Ganja mengandung lebih dari 100 senyawa kimia, yang disebut cannabinoid. Saat tertelan atau terhidup, senyawa ini mengikat reseptor tertentu di otak dan sel saraf, yang memperlambat impuls nyeri dan meredakan ketidaknyamanan.

Dua senyawa yang paling umum adalah delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), yang membuat orang merasa mabuk, dan cannabidiol (CBD).

Dari sudut pandang penelitian, ganja medis sulit dipelajari. Ganja masih diklasifikasikan sebagai zat Golongan I, yang artinya memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan dan tidak dapat digunakan secara medis, menurut Harvard Health Publishing,

Sedangkan istilah ganja medis sebenarnya mengacu pada penggunaan seluruh tanaman yang belum diproses atau ekstrak dasarnya untuk mengobati segala penyakit dan kondisi lainnya, tulis National Institute on Drug Abuse AS.

baca juga

Studi ilmiah tentang cannabinoid telah menghasilkan dua obat yang disetujui BPOM AS (FDA) yang mengandung bahan kimia ini dalam bentuk pil.

Bagaimana cannabinoid berguna sebagai obat?

Dua cannabinoid utama dari tanaman ganja yang diminati medis adalah THC dan CBD.

THC dapat meningkatkan nafsu makan dan mengurangi rasa mual, serta mengurangi nyeri, peradangan (bengkak dan kemerahan), dan masalah kontrol otot.

Tidak seperti THC, CBD adalah cannabinoid yang tidak membuat orang mabuk.

Ilustrasi ganja (stock image)
Ilustrasi ganja (stock image)

Obat CBD kemungkinan berguna dalam mengurangi rasa sakit dan pembengkakan, mengendalikan serangan epilepsi, dan bahkan, mungkin mengobati penyakit mental hingga kecanduan.

Meski begitu, FDA belum mengakui atau menyutujui tanaman ganja sebagai obat.

Hingga kini, para ilmuwan sedang melakukan uji praklinis dan klinis dengan ganja serta ekstraknya untuk mengobati gejala penyakit dan kondisi lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Ditetapkan Jadi Tanaman Obat, ini 5 Manfaat Ganja untuk Kesehatan

Sempat Ditetapkan Jadi Tanaman Obat, ini 5 Manfaat Ganja untuk Kesehatan

Health | Minggu, 30 Agustus 2020 | 11:34 WIB

Ganja dalam Turbulensi Tanaman Obat

Ganja dalam Turbulensi Tanaman Obat

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:34 WIB

Mentan Cabut Keputusan Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat, Ini Alasannya

Mentan Cabut Keputusan Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat, Ini Alasannya

News | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 16:01 WIB

Terkini

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:45 WIB

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:43 WIB

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×