Mengenal Emergency Use Authorization pada Vaksin Covid-19 di Indonesia

Vania Rossa, Luthfi Khairul Fikri

Senin, 16 November 2020 | 16:12 WIB
Mengenal Emergency Use Authorization pada Vaksin Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pearson0612/Pixabay]

Suara.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Dr.dr Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita, Sp.A (K), M.Sc mengatakan pemerintah Indonesia telah menerapkan izin penggunaan darurat Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Covid-19.

Emergency Use Authorization adalah izin penggunaan metode atau produk medis untuk mendeteksi, mencegah, atau mengobati penyakit dalam kondisi darurat. Dengan kata lain, EUA merupakan alat penting dalam keadaan tanggap darurat kesehatan

“Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19,” ujar Rachiana dalam pernyataannya secara virtual pada forum dialog dengan tema ‘Keamanan Vaksin dan Menjawab Mitos dengan Fakta, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut, kata dia, normalnya, pengembangan vaksin baru itu perlu memerlukan waktu lama. Namun, WHO memperbolehkan upaya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 karena adanya kebutuhan yang mendesak saat pandemi.

“EUA ini diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing. Di Indonesia, EUA menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sebagai catatan, EUA hanya diberikan untuk pemakaian terbatas di saat pandemi, bukan sebagai izin edar,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian EUA ini juga melibatkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik, serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Data uji klinik sangat diperlukan guna memastikan keamanan dan khasiat, serta mutu vaksin Covid-19 tersebut.

“Standar WHO, EUA untuk vaksin diberikan jika minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh. Kondisi mereka juga terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin yang diimpor,” bebernya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah memastikan finalisasi pembelian vaksin dari tiga perusahaan vaksin Covid-19 luar negeri, yakni Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac. Ketiganya kini sudah masuk pada tahap akhir uji klinis tahap ketiga

Untuk vaksin Cansino sendiri sedang uji klinis tahap ketiga di China, Arab Saudi, Rusia, dan Pakistan. Lalu, vaksin G42/Sinopharm melakukan uji klinis tahap ketiga di China, Uni Emirat Arab (UEA), Peru, Maroko, dan Argentina. Sedangkan, Sinovac melakukan uji klinis tahap ketiga di China, Indonesia, Brazil, Turki, Banglades, dan Chile.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar FK Unpad Yakinkan Masyarakat Soal Aspek Keamanan Vaksin Covid-19

Guru Besar FK Unpad Yakinkan Masyarakat Soal Aspek Keamanan Vaksin Covid-19

Health | Senin, 16 November 2020 | 15:36 WIB

Guru Besar FK UNPAD: Vaksin Merah Putih Sama Seperti Vaksin Covid Lainnya

Guru Besar FK UNPAD: Vaksin Merah Putih Sama Seperti Vaksin Covid Lainnya

News | Senin, 16 November 2020 | 12:00 WIB

Hacker Dua Negara Ini Disebut Microsoft Menargetkan Data Vaksin Covid-19

Hacker Dua Negara Ini Disebut Microsoft Menargetkan Data Vaksin Covid-19

Tekno | Senin, 16 November 2020 | 10:28 WIB

Terkini

Pakar: Desil DTSEN Tak Bisa Jadi Vonis Tunggal Penerima Subsidi

Pakar: Desil DTSEN Tak Bisa Jadi Vonis Tunggal Penerima Subsidi

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Breasts and Eggs: Perempuan yang Melawan Standar Tubuh dan Norma Sosial

Breasts and Eggs: Perempuan yang Melawan Standar Tubuh dan Norma Sosial

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?

Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Mengenal Nonchalant Core: Tren Bersikap 'Bodo Amat' ala Gen Z, Sehatkah Secara Mental?

Mengenal Nonchalant Core: Tren Bersikap 'Bodo Amat' ala Gen Z, Sehatkah Secara Mental?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu

Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu

Jogja | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta

Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?

Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Moisturizer Murah di Bawah Rp50 Ribu untuk Kulit Glowing

9 Rekomendasi Moisturizer Murah di Bawah Rp50 Ribu untuk Kulit Glowing

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Harga Sunblock Water Resistant, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Anti Luntur!

Harga Sunblock Water Resistant, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Anti Luntur!

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:11 WIB

PNM Bangun Ekosistem Pembiayaan Mekaar, Bunga 8 Persen

PNM Bangun Ekosistem Pembiayaan Mekaar, Bunga 8 Persen

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:10 WIB

×