Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek

Husna Rahmayunita, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:53 WIB
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
Ilustrasi obat keras. (Pixabay)
baca 10 detik
  • Viral di media sosial, obat keras ditemukan dijual bebas di minimarket.

  • Padahal, obat keras tetap memerlukan pengawasan apoteker untuk menjamin keamanan pasien.
  • Pembelian obat di luar apotek berisiko terhadap kesalahan dosis dan penyimpanan

Suara.com - Viral di media sosial obat keras yang hanya bisa dibeli di apotek menggunakan resep dokter kini bisa dijual di minimarket. Kondisi ini disebut-sebut terjadi karena adanya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026.

Dalam video yang dibagikan akun TikTok @/apt.riska.novalina dan dilihat Suara.com, Selasa (19/5/2026), tampak beberapa obat topikal atau obat oles dengan kategori obat keras dijual di supermarket alias fasilitas nonfarmasi.

"Sebagai anak farmasi, kaget sih lihat ini. PerBPOM No. 5 Th. 2026. Masih bingung sama negeri ini. SMK Farmasi, S1 Farmasi nggak bisa praktik. Sedangkan tenaga nonfarmasi justru diperbolehkan mengelola obat," tulis akun tersebut.

Seperti diketahui, supermarket tidak memiliki apoteker yang bisa memberikan konsultasi seputar obat, membaca resep dokter, hingga mempelajari interaksi antarobat.

Padahal obat keras yang ditandai label merah dengan huruf K seharusnya hanya bisa dibeli di apotek dan melalui konsultasi dengan apoteker. Ini karena apoteker memang dididik untuk mempelajari berbagai interaksi obat yang aman bagi pasien.

Dalam keterangan persnya pada 4 Mei 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar menetapkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang menyebutkan pengaturan dan pengelolaan obat bisa dilakukan di dua jenis fasilitas, yaitu fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.

“Fasilitas pelayanan kefarmasian mencakup instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi puskesmas, instalasi farmasi klinik, dan apotek. Adapun fasilitas lain mencakup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket,” jelas Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi peraturan tersebut yang digelar Senin (4/5/2026).

Dengan demikian, tempat menjual dan mengelola obat kini tidak hanya terbatas pada farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga apotek. Namun, juga bisa dilakukan di toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket (HSM).

Peraturan ini juga membuka peluang obat bebas dan obat bebas terbatas dijual di luar fasilitas pelayanan kefarmasian seperti supermarket hingga minimarket.

baca juga

Di sisi lain, akun Instagram resmi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banten menyebutkan membeli obat seharusnya dilakukan di apotek. Tujuannya untuk menjamin keamanan dan keaslian obat, termasuk memastikan dosis yang tepat untuk digunakan.

Aturan beli obat yang aman. [Instagram/pd_iai_banten]
Aturan beli obat yang aman. [Instagram/pd_iai_banten]

Disebutkan pula bahwa membeli obat di supermarket hingga minimarket membuat masyarakat membeli obat tanpa konsultasi apoteker. Padahal apoteker merupakan tenaga kesehatan yang bertugas memberikan saran obat yang tepat meskipun itu obat bebas dan obat bebas terbatas.

Membeli obat di supermarket juga berisiko terhadap peredaran obat palsu hingga pengelolaan penyimpanan obat yang tidak sesuai standar. Ketiadaan apoteker di HSM juga berisiko membuat pasien mendapatkan obat yang salah atau dosis yang tidak tepat.

Selain itu, obat tidak boleh dikelola selayaknya barang dagangan biasa karena obat merupakan komoditas kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat

Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat

Health | Senin, 18 Mei 2026 | 09:20 WIB

Istri Diberi Hadiah Mobil Rp2,2 M karena Sering Pusing dan Mudah Lelah, Diyakini 'Obat Ampuh'

Istri Diberi Hadiah Mobil Rp2,2 M karena Sering Pusing dan Mudah Lelah, Diyakini 'Obat Ampuh'

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 14:45 WIB

Aku Punya Kendala Allah Punya Kendali: Sebuah Obat untuk Hati yang Lelah

Aku Punya Kendala Allah Punya Kendali: Sebuah Obat untuk Hati yang Lelah

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Bakal Ada Wajah Baru, John Herdman Bocorkan Rencana Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027

Bakal Ada Wajah Baru, John Herdman Bocorkan Rencana Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Ingin Otak Lebih Tenang? Coba 5 Kegiatan Jeda Unik Ini untuk Redakan Stres

Ingin Otak Lebih Tenang? Coba 5 Kegiatan Jeda Unik Ini untuk Redakan Stres

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Lenovo Lecoo N27 Pro Resmi Meluncur: PC All-in-One 27 Inci yang Tampil Modern dan Intel Core i5

Lenovo Lecoo N27 Pro Resmi Meluncur: PC All-in-One 27 Inci yang Tampil Modern dan Intel Core i5

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Wanita Penusuk Sopir Taksi Listrik di Jakut Bawa Pisau dan Buku Primbon Saat Beraksi

Wanita Penusuk Sopir Taksi Listrik di Jakut Bawa Pisau dan Buku Primbon Saat Beraksi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Jangan Cuma Stimulus Pasar, DPR Minta Skema KPR Subsidi 6% ke 'Missing Middle' Harus Tepat Sasaran

Jangan Cuma Stimulus Pasar, DPR Minta Skema KPR Subsidi 6% ke 'Missing Middle' Harus Tepat Sasaran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Bukan Cuma Dua Musim, Laboratorium Sedusun Bongkar Mitos lewat Kearifan Gunungkidul

Bukan Cuma Dua Musim, Laboratorium Sedusun Bongkar Mitos lewat Kearifan Gunungkidul

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Para Ibu di Desa Kawasi Belajar Mandiri Pangan, Langsung Dari Pekarangan Rumah

Para Ibu di Desa Kawasi Belajar Mandiri Pangan, Langsung Dari Pekarangan Rumah

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:04 WIB

×