Satgas Covid-19 Rilis Protokol Perjalanan Liburan, Simak Aturan Lengkapnya

Minggu, 20 Desember 2020 | 17:43 WIB
Satgas Covid-19 Rilis Protokol Perjalanan Liburan, Simak Aturan Lengkapnya
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai protokol kesehatan dalam berpergian selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Protokol ini berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dalam pulau atau antarpulau, hingga internasional.

Aturan tersebut diedarkan dalam SE Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). SE yang telah diteken Doni Monardo, Kepala BNPB telah diberlakukan per 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Setidaknya ada tiga poin utama protokol kesehatan dalam SE perjalanan khusnya untuk dalam negeri, berikut aturan dan ketentuannya, antara lain:

1. Protokol Kesehatan 3M

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar secara benar menutupi hidung dan mulut.

b. Jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Kententuannya!

Ilustrasi Natal [shutterstock]
Ilustrasi Natal [shutterstock]

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan, sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI