Satgas Covid-19 Rilis Protokol Perjalanan Liburan, Simak Aturan Lengkapnya

Angga Roni Priambodo, Fita Nofiana

Minggu, 20 Desember 2020 | 17:43 WIB
Satgas Covid-19 Rilis Protokol Perjalanan Liburan, Simak Aturan Lengkapnya
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai protokol kesehatan dalam berpergian selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Protokol ini berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dalam pulau atau antarpulau, hingga internasional.

Aturan tersebut diedarkan dalam SE Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). SE yang telah diteken Doni Monardo, Kepala BNPB telah diberlakukan per 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Setidaknya ada tiga poin utama protokol kesehatan dalam SE perjalanan khusnya untuk dalam negeri, berikut aturan dan ketentuannya, antara lain:

1. Protokol Kesehatan 3M

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar secara benar menutupi hidung dan mulut.

b. Jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

baca juga
Ilustrasi Natal [shutterstock]
Ilustrasi Natal [shutterstock]

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan, sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Harian Positif RI Capai 6.982, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak

Kasus Harian Positif RI Capai 6.982, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak

News | Minggu, 20 Desember 2020 | 17:01 WIB

Alasan Melanie Subono Ragu Disuntik Vaksin Covid-19

Alasan Melanie Subono Ragu Disuntik Vaksin Covid-19

Entertainment | Minggu, 20 Desember 2020 | 16:59 WIB

Surat Edaran Covid-19 Tentang Perjalanan Dari, Ke, dan Antar Pulau Jawa

Surat Edaran Covid-19 Tentang Perjalanan Dari, Ke, dan Antar Pulau Jawa

Health | Minggu, 20 Desember 2020 | 17:00 WIB

Terkini

Ekosistem Produk Obat Derivat Plasma Mulai Dibangun, Indonesia Siapkan Jaringan Bank Plasma

Ekosistem Produk Obat Derivat Plasma Mulai Dibangun, Indonesia Siapkan Jaringan Bank Plasma

Health | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:06 WIB

Orang Tua Kian Selektif, Flyon Kids Jadi Pilihan Penambah Nafsu Makan Anak

Orang Tua Kian Selektif, Flyon Kids Jadi Pilihan Penambah Nafsu Makan Anak

Health | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00 WIB

Review Hepaherb, Suplemen Herbal untuk Mendukung Kesehatan Hati pada Penderita Hepatitis

Review Hepaherb, Suplemen Herbal untuk Mendukung Kesehatan Hati pada Penderita Hepatitis

Health | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00 WIB

Mikroplastik Ditemukan dalam Darah, Plasenta, hingga Otak: Apa yang Sudah Diketahui Ilmuwan?

Mikroplastik Ditemukan dalam Darah, Plasenta, hingga Otak: Apa yang Sudah Diketahui Ilmuwan?

Health | Senin, 13 Juli 2026 | 14:59 WIB

Benjolan Hilang-Timbul pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Hernia

Benjolan Hilang-Timbul pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Hernia

Health | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:41 WIB

Waspada! Anak Jarang Main di Luar Rumah Berisiko Premiopia hingga Mata Minus Sebelum 8 Tahun

Waspada! Anak Jarang Main di Luar Rumah Berisiko Premiopia hingga Mata Minus Sebelum 8 Tahun

Health | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rahasia Anak Percaya Diri, Beri Ruang untuk Bereksplorasi dan Menunjukkan Bakat

Rahasia Anak Percaya Diri, Beri Ruang untuk Bereksplorasi dan Menunjukkan Bakat

Health | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:21 WIB

Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak

Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak

Health | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:14 WIB

Mengenal Shin Splints, Momok bagi Pelari dan Cara Mengatasinya

Mengenal Shin Splints, Momok bagi Pelari dan Cara Mengatasinya

Health | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:01 WIB

Gelombang Panas Lebih Mematikan bagi Lansia, Apakah Sistem Perlindungan Sudah Memadai?

Gelombang Panas Lebih Mematikan bagi Lansia, Apakah Sistem Perlindungan Sudah Memadai?

Health | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:09 WIB

×