Surat Edaran Covid-19 Tentang Perjalanan Dari, Ke, dan Antar Pulau Jawa

Angga Roni Priambodo, Rosiana Chozanah

Minggu, 20 Desember 2020 | 17:00 WIB
Surat Edaran Covid-19 Tentang Perjalanan Dari, Ke, dan Antar Pulau Jawa
Ilustrasi orang melakukan perjalanan selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) . [Shutterstock]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

Lewat surat edaran tersebut Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan di dalam Pulau Jawa, baik antarprovinsi, kabupaten, maupun kota.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," terang Satgas dalam surat edaran, Minggu (20/12/2020).

Hal ini juga berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum.

Selain itu, perjalanan yang menggunakan seluruh moda transportasi umum dan pribadi, kecuali kereta api, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). [Antara/M Agung Rajasa/aww/aa]
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). [Antara/M Agung Rajasa/aww/aa]

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib untuk melakukan tes PCR maupun rapid test antigen.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa yang menggunakan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi juga tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat dalam watu wilayah perkotaan (Jabodetabek).

baca juga

"(Namun) dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun PCR jika diperlukan," sambungnya.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membaca surat edaran langsung dari Satgas Covid-19 di website resminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nataru KAI Daop 6 Ada 64 Perjalanan, Penumpang Diimbau Pakai Lengan Panjang

Nataru KAI Daop 6 Ada 64 Perjalanan, Penumpang Diimbau Pakai Lengan Panjang

Jogja | Sabtu, 19 Desember 2020 | 17:04 WIB

Menhub Akan Keluarkan Aturan Syarat Perjalanan Liburan Akhir Tahun

Menhub Akan Keluarkan Aturan Syarat Perjalanan Liburan Akhir Tahun

Bisnis | Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:15 WIB

Perjalanan Panjang Distribusi Vaksin Covid-19, Suhu Harus Tetap Dingin!

Perjalanan Panjang Distribusi Vaksin Covid-19, Suhu Harus Tetap Dingin!

Health | Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:24 WIB

Terkini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

×