Satgas Covid-19 Rilis Protokol Perjalanan Liburan, Simak Aturan Lengkapnya

Angga Roni Priambodo, Fita Nofiana

Minggu, 20 Desember 2020 | 17:43 WIB
Satgas Covid-19 Rilis Protokol Perjalanan Liburan, Simak Aturan Lengkapnya
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

Ilustrasi Tes Covud-19. (Pexels)
Ilustrasi Tes Covud-19. (Pexels)

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Harian Positif RI Capai 6.982, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak

Kasus Harian Positif RI Capai 6.982, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak

News | Minggu, 20 Desember 2020 | 17:01 WIB

Alasan Melanie Subono Ragu Disuntik Vaksin Covid-19

Alasan Melanie Subono Ragu Disuntik Vaksin Covid-19

Entertainment | Minggu, 20 Desember 2020 | 16:59 WIB

Surat Edaran Covid-19 Tentang Perjalanan Dari, Ke, dan Antar Pulau Jawa

Surat Edaran Covid-19 Tentang Perjalanan Dari, Ke, dan Antar Pulau Jawa

Health | Minggu, 20 Desember 2020 | 17:00 WIB

Terkini

Bahasa Campuran Bukan Sekadar Tren: Multibahasa Menjadi Tuntutan Hidup

Bahasa Campuran Bukan Sekadar Tren: Multibahasa Menjadi Tuntutan Hidup

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda

Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda

Sumbar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Kilang Balikpapan Hampir Rampung, Impor Bensin RI Berpotensi Turun Separuh

Kilang Balikpapan Hampir Rampung, Impor Bensin RI Berpotensi Turun Separuh

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Ketegasan Sanksi Karhutla: Izin Dicabut, Lahannya Mau Dibiarkan Terbakar?

Ketegasan Sanksi Karhutla: Izin Dicabut, Lahannya Mau Dibiarkan Terbakar?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:43 WIB

Apresiasi Tiga Pekerja, Pertamina Dorong Pengabdian dan Pelayanan yang Lebih Baik

Apresiasi Tiga Pekerja, Pertamina Dorong Pengabdian dan Pelayanan yang Lebih Baik

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Gubsu Bobby Siapkan Ruang Kreativitas-Pengembangan Bakat Siswa

Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Gubsu Bobby Siapkan Ruang Kreativitas-Pengembangan Bakat Siswa

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:36 WIB

PLN Hadirkan Program Energi Berdikari, Pelanggan Bisa Tambah Daya Listrik Hemat 50 Persen

PLN Hadirkan Program Energi Berdikari, Pelanggan Bisa Tambah Daya Listrik Hemat 50 Persen

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Sosok Barbarossa dan Gibran, Dua Anak Menhaj Gus Irfan yang Diangkat Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj

Sosok Barbarossa dan Gibran, Dua Anak Menhaj Gus Irfan yang Diangkat Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI

Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI

Sumut | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Tampil Swag Abis! ATEEZ Pamer Ambisi dan Pencapaian di Lagu Terbaru, Drip

Tampil Swag Abis! ATEEZ Pamer Ambisi dan Pencapaian di Lagu Terbaru, Drip

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:20 WIB

×