WNA Dilarang Masuk, Ini Isi Surat Edaran Tentang Perjalanan Internasional

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 26 Januari 2021 | 11:28 WIB
WNA Dilarang Masuk, Ini Isi Surat Edaran Tentang Perjalanan Internasional
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai hari ini, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB dan Ketua Satgas Penganan Covid-19 Doni Monardo itu dimaksudkan untuk mencegah terkadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru virus corona yang dilapokan telah terjadi di Inggris.

Berikut protokol yang diberlakukan, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

1. Pelaku perjalanan internasionak mengikuti ketentuan berikut:

  1. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke dari semua negara ke Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan.
  3. WNA dilarang masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, kecuali bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  4. WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  5. Pelaku perjalanan internasional WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
  6. Pada saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR dan karantina 5 hari bagi WNI di temppat akomodasi khusus. Adapun, karantina WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19.
  7. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
  8. Untuk diplomat asing, karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
  9. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di RS dengan biaya pemerintah, sedangkan WNA biaya mandiri.
  10. Setelah karantina 5 hari, wajib pemeriksaan ulang RT-PCR.
  11. Bila hasil tes ulang negatif, WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan.
  12. Bila tes ulang positif, maka akan berlaku poin i.
  13. Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA dengan pelayanan medis yang sesuai ketentuan.

Surat edaran ini berlaku sejak hari ini, 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Surat Edaran Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan dalam Negeri

Isi Surat Edaran Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan dalam Negeri

Health | Selasa, 26 Januari 2021 | 10:50 WIB

Ada Tiga Syarat Mutasi ASN yang Harus Dipenuhi Kepala Daerah

Ada Tiga Syarat Mutasi ASN yang Harus Dipenuhi Kepala Daerah

News | Rabu, 20 Januari 2021 | 01:05 WIB

Surat Edaran Satgas Covid-19: Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari!

Surat Edaran Satgas Covid-19: Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari!

Bogor | Sabtu, 09 Januari 2021 | 06:30 WIB

Terkini

Diskon BRI untuk Paket MCU dan Perawatan Ortopedi di Primaya Hospital, Cek di Sini

Diskon BRI untuk Paket MCU dan Perawatan Ortopedi di Primaya Hospital, Cek di Sini

Health | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:56 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Susu Formula di MBG: ASI Tak Bisa Digantikan Produk Pabrik

IDAI Ingatkan Risiko Susu Formula di MBG: ASI Tak Bisa Digantikan Produk Pabrik

Health | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:13 WIB

Jangan Asal Cari di Internet! Dokter Ingatkan Bahaya Self-Diagnosis saat Nyeri Dada

Jangan Asal Cari di Internet! Dokter Ingatkan Bahaya Self-Diagnosis saat Nyeri Dada

Health | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB

Hati-hati Memilih ART, Ini Alasan Rekrutmen Tradisional Justru Ancam Keamanan Keluarga

Hati-hati Memilih ART, Ini Alasan Rekrutmen Tradisional Justru Ancam Keamanan Keluarga

Health | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:25 WIB

Cara Kerja Lensa HALT pada Kacamata Anak dengan Miopia, Cegah Mata Minus Makin Parah

Cara Kerja Lensa HALT pada Kacamata Anak dengan Miopia, Cegah Mata Minus Makin Parah

Health | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:46 WIB

Bukan Sekadar Estetik, Air Treatment Norium by AZKO Bantu Jaga Kesehatan Bayi di Rumah

Bukan Sekadar Estetik, Air Treatment Norium by AZKO Bantu Jaga Kesehatan Bayi di Rumah

Health | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:00 WIB

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Darurat Internasional, Risiko Kematian 32,5 Persen

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Darurat Internasional, Risiko Kematian 32,5 Persen

Health | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:13 WIB

Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh

Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:01 WIB

Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek

Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:53 WIB

Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini

Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52 WIB