Suara.com - Masih membekas dalam ingatan praktik penggunaan alat swab test rapid antigen Covid-19 di Bandar Kualanamu, Medan yang memicu kekhawatiran masyarakat tentang tindakan berbahaya ini.
Agar tidak menjadi korban oknum nakal tersebut, Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Satgas Covid-19, Dr. dr. Lia G Partakusuma, SpPK, MM, MARS memberikan kiat dan tips membedakan alat antigen bekas dan antigen baru, saat dihubungi suara.com beberapa waktu lalu, seperti sebagai berikut:
1. Pilih tempat pemeriksaan yang berizin
Tempat pemeriksaan antigen Covid-19 di laboratorium atau rumah sakit cenderung tidak mudah untuk dimanfaatkan, lantaran mereka memiliki izin resmi.
Kepemilikan izin ini membuat mereka yang menjalani antigen bisa tahu ke mana dan kepada siapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Walaupun pemeriksaan dilakukan di luar laboratoriumnya, tapi itu jelas identitasnya siapa yang melakukan pemeriksaan itu," ujar Dr. Lia.
2. Perhatikan standar dan prosedur petugas pemeriksa antigen
Dr. Lia menyebutkan jika pemeriksaan antigen Covid-19 memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan, seperti penggunaan sarung tangan, memakai masker, dan baju alat pelindung diri (APD) lengkap.
Petugas yang patuh pada SOP, sangat kecil kemungkinan melakukan praktik 'ilegal' seperti penggunaan antigen bekas. "Di sinilah saya minta pemerintah lebih aktif lagi mengawasi SOP, karena rapid antigen sudah dilakukan dimana-mana," imbuh Dr. Lia.
Baca Juga: Pasutri Pemalsu Surat Keterangan Antigen Ditangkap Polres Cianjur
3. Pastikan alat swab test rapid antigen masih baru