Jangan Cuma Berat Badan, Begini Cara Ukur Lingkar Kepala Bayi

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:50 WIB
Jangan Cuma Berat Badan, Begini Cara Ukur Lingkar Kepala Bayi
Ilustrasi bayi. (Unsplash/@irinamurza)

Suara.com - Pertumbuhan bayi bukan hanya mengukur berat badan dan panjang tubuhnya, tetapi juga lingkar kepala. Dokter spesialis anak RS Primaya Hospital dr. Citra, Sp. A., mengatakan, penting untuk memastikan pertumbuhan lingkar kepala anak juga sesuai dengan kepalanya.

"Lingkar kepala penting sekali diukur sebulan sekali idealnya. Minimal banget tiap tiga bulan sekali," kata dokter Citra dalam webinar daring, Jumat (11/6/2021).

Ia membagikan cara mengukurnya adalah lingkar kepala dengan melihat diameter paling besar, yakni dari kening, ke atas telinga, hingga belakang kepala. Mengukur lingkar kepala bisa dilakukan sendiri dari rumah dengan menggunakan meteran baju.

"Kalau bayi kan biasanya masih agak peyang di 3 bulan pertama, tapi makin lama dia akan semakin bulat," katanya.

Ilustrasi bayi menangis, rewel. (Shutterstock)
Ilustrasi bayi menangis, rewel. (Shutterstock)

Dokter Citra menyampaikan bahwa lingkap kepala anak akan bertambah seiring pertumbuhan otaknya juga. 

"Tapi bukan berarti kalau kepalanya terlalu besar, otaknya juga besar. Yang dikhawatirkan itu ternyata berisi cairan," ujar dokter Citra.

Lingkar kepala bayi perempua  dan laki-laki berbeda. Tetapi rata-rata lingkar kepala bayi baru lahir yang cukup bulan sekitar 35 cm. Pertambahan ukuran lingkar kepala bayi normal juga berbeda-beda, tergantung jenis kelamin dan usia bayi. 

Dikutip dari Alodokter, berikut adalah ukuran lingkar kepala bayi perempuan normal:

Usia 0-3 bulan: 34-39,5 cm. Jika pada bulan ke-3 ukuran lingkar kepala bayi lebih kecil dari 38 cm atau lebih besar dari 41 cm, maka bisa jadi pertanda adanya masalah kesehatan.

baca juga

Usia 3- 6 bulan: 39,5-42 cm. Lingkar kepala bayi usia 6 bulan dapat dikatakan tidak normal jika kurang dari 41 cm atau lebih dari 43,5 cm.

Usia 6-12 bulan: 42-45 cm. Lingkar kepala bayi terbilang tidak normal jika bayi usia 12 bulan, pertumbuhan lingkar kepalanya di bawah 44,5 cm atau lebih dari 46 cm.

Sementara, lingkar kepala normal pada bayi laki-laki adalah:

  • Usia 0-3 bulan: 34,5-40,5 cm. Lingkar kepala bayi terbilang tidak normal jika bayi usia 3 bulan, ukuran lingkar kepalanya kurang dari 39,5 cm atau lebih dari 42 cm.
  • Usia 3-6 bulan: 40,5-43 cm. Jika pada bulan ke-6 lingkar kepalanya masih kurang dari 42 cm atau lebih dari 45 cm, maka bisa jadi bayi menderita masalah kesehatan.
  • Usia 6-12 tahun: 43-46 cm. Lingkar kepala yang tidak normal saat bayi berusia 12 bulan adalah kurang dari 45 cm atau lebih dari 49,5 cm.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Bayi 'Dicovidkan' di RSUD Pirngadi Medan, Begini Reaksi Bobby Nasution

Heboh Bayi 'Dicovidkan' di RSUD Pirngadi Medan, Begini Reaksi Bobby Nasution

Sumut | Jum'at, 11 Juni 2021 | 07:05 WIB

Kisah Cinta Terlarang Kakak-Adik di Bekasi, Tertangkap usai Buang Bayi Hasil Inses

Kisah Cinta Terlarang Kakak-Adik di Bekasi, Tertangkap usai Buang Bayi Hasil Inses

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:06 WIB

Hasil Hubungan Gelap, Ibu Buang Bayinya di Tong Sampah RS Bunda Aliyah Depok

Hasil Hubungan Gelap, Ibu Buang Bayinya di Tong Sampah RS Bunda Aliyah Depok

Bogor | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:46 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×