Obat Ivermectin untuk Apa? Benarkah Obat Covid-19? Ini Penjelasannya

Rifan Aditya

Rabu, 23 Juni 2021 | 07:14 WIB
Obat Ivermectin untuk Apa? Benarkah Obat Covid-19? Ini Penjelasannya
Obat Ivermetcin untuk Apa? Simak Penjelasannya Berikut Ini - Ivermectin. [dokumentasi]

Suara.com - Belakangan ini, obat Invermectin sedang menjadi perbincangan hangat. Bagaimana tidak, obat ini diklaim sebagai salah satu obat Covid-19. Lantas, obat Ivermectin untuk apa?

Jadi, obat Ivermectin ini dikenal sebagi obat infeksi kecacingan. Jika ada yang mengklaim obat ini untuk Covid-19, maka perlu dilakukan uji klinis.

Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makana) RI yang menegaskan, bahwa penggunaan obat Ivermectin untuk obat COVID-19 diperlukan uji klinis lebih mendalam.

Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak sembarang membeli sendiri tanpa resep dokter mengingat Ivermectin merupakan obat keras yang bisa berbahaya bila dikonsumsi tanpa resep medis.

Nah, berikut ini sejumlah fakta yang menjelaskan obat Invermectin untuk apa yang telah dirangkum Suara.com. Simak baik-baik ya.

1. Dikenal Sebagai Obat Infeksi Cacingan

BPOM RI menyebutkan bahwa Ivermectin (kaplet 12 mg) terdaftar sebagai obat infeksi cacingan (Onchocerciasis & Strongyloidiasis). 

Jika digunakan sebagai obat covid-19, perlu dilakukan uji klinis lebih dalam karena dan perlu resep dokter karena ini obat keras.

2. Termasuk obat keras

baca juga

Ivermectin termasuk obat keras. Itu artinya, obat ini hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter.  Tidak dianjurkan penggunaan tanpa resep medis dalam jangka panjang.

3. Efek samping obat Ivermectin

Beberapa efek samping penggunaan obat Ivermectin tanpa resep medis yaitu nyeri otot/sendi, demam, ruam kulit, diare, pusing, sembelit, mengantuk, dan Stevens Johnson Syndrome.

4. Berpotensi sebagai obat COVID-19

Kabarnya, Invermectin berpotensi sebagai antiviral. Itu artinya, obat ini dianggap bisa mengatasi COVID-19. Namun, perlu dilakukan uji klinis lebih mendalam untuk memastikannya.

Memang, sejumlah riset sudah dilakukan guna  mengatasi COVID-19, mulai dengan obat baru hingga obat lama yang memang sebelumnya diresepkan untuk penyakit lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WHO: Bukti Ivermectin Untuk Pasien Covid-19 Sangat Rendah

WHO: Bukti Ivermectin Untuk Pasien Covid-19 Sangat Rendah

Health | Selasa, 22 Juni 2021 | 17:26 WIB

BPOM Sebut Ivermectin Belum Terbukti Untuk Obat Covid-19, Bagaimana kata FDA?

BPOM Sebut Ivermectin Belum Terbukti Untuk Obat Covid-19, Bagaimana kata FDA?

Health | Selasa, 22 Juni 2021 | 17:10 WIB

Termasuk Obat Keras, Ini Efek Samping Ivermectin Jika Dikonsumsi Sembarang

Termasuk Obat Keras, Ini Efek Samping Ivermectin Jika Dikonsumsi Sembarang

Health | Selasa, 22 Juni 2021 | 16:45 WIB

5 Fakta Ivermectin, Obat Cacing yang Diklaim Erick Thohir Untuk Terapi Covid-19

5 Fakta Ivermectin, Obat Cacing yang Diklaim Erick Thohir Untuk Terapi Covid-19

Health | Selasa, 22 Juni 2021 | 15:46 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×